Beli Dolar AS di Atas US$10.000 Tetap Boleh, BI: Asal Ada Bukti Transaksi
Baca dalam 60 detik
- BI mempertahankan kebijakan pembelian valas di atas US$10.000 tanpa larangan, namun mewajibkan dokumen pendukung untuk menjaga stabilitas rupiah.
- Aturan ini mulai 1 Juli 2026 dan merupakan penurunan threshold ketiga dalam setahun, dari US$100.000 menjadi US$10.000.
- Kebijakan ini bertujuan menekan spekulasi dolar dan memastikan transaksi valas sesuai kebutuhan riil, seperti biaya pendidikan di luar negeri.

Bank Indonesia (BI) memastikan masyarakat tetap bisa membeli dolar Amerika Serikat (AS) dalam jumlah besar, termasuk di atas ambang batas US$10.000, sepanjang memiliki dokumen yang jelas. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dan merupakan bagian dari upaya otoritas moneter menata ulang tata kelola valuta asing demi menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menegaskan bahwa bank sentral tidak melarang transaksi dolar AS dalam jumlah besar. Namun, setiap pembelian di atas US$10.000 harus disertai dokumen pendukung atau underlying yang sah. "Boleh transaksi dolar AS lebih dari US$10.000, tapi harus ada dokumen underlying jelas," ujarnya dalam acara Economic Update 2026 CNBC Indonesia, Rabu (24/6/2026). Ia mencontohkan, masyarakat yang hendak bersekolah di luar negeri dapat menunjukkan surat penerimaan (acceptance letter) sebagai bukti kebutuhan biaya pendidikan.
Langkah ini merupakan pengetatan threshold ketiga dalam setahun terakhir. Pada Maret 2026, BI menurunkan batas dari US$100.000 menjadi US$50.000. Kemudian pada Juni, ambang diturunkan lagi dari US$25.000 menjadi US$15.000. Kini, threshold resmi menjadi US$10.000 per transaksi. Penurunan bertahap ini mencerminkan kekhawatiran BI terhadap tekanan nilai tukar rupiah yang masih volatil di tengah ketidakpastian global.
Bagi masyarakat Indonesia, kebijakan ini memiliki implikasi langsung. Mereka yang memiliki kebutuhan valas untuk pendidikan, perjalanan medis, atau bisnis internasional tetap bisa memperoleh dolar AS tanpa hambatan, asalkan melengkapi persyaratan administratif. Namun, para spekulan yang biasa membeli dolar tanpa tujuan jelas akan lebih terbatasi. BI berharap aturan ini dapat mengurangi permintaan spekulatif yang kerap mendorong pelemahan rupiah.
Destry menekankan bahwa BI tidak ingin membatasi akses masyarakat terhadap valas, melainkan menata ulang agar transaksi lebih terarah. "Kita bukan membatasi, orang gak boleh transaksi dolar, rupiah ke dolar enggak, tapi kita hanya ingin mengatur, menata ulang tata kelolanya," jelasnya. Dengan kata lain, BI ingin memastikan setiap dolar yang dibeli benar-benar digunakan untuk kebutuhan riil, bukan untuk ditimbun atau diperdagangkan secara ilegal.
Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan bergantung pada konsistensi pengawasan dan kesadaran masyarakat. Pertanyaan yang muncul: apakah penurunan threshold hingga US$10.000 sudah cukup untuk meredam spekulasi, atau BI akan kembali mengetatkan aturan jika rupiah masih tertekan? Yang jelas, otoritas moneter terus memantau pergerakan nilai tukar dan pola transaksi valas untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.



