KPK Perluas Investigasi Impor Bea Cukai: PT Infinity International Masuk Daftar Perusahaan yang Diperiksa
Baca dalam 60 detik
- KPK menduga praktik pengaturan impor ilegal tidak hanya melibatkan Blueray Cargo, tetapi juga PT Infinity International.
- Direktur PT Infinity International, Ali Susanto, mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 17 Juni 2026, sehingga penyidik akan menjadwalkan ulang.
- Kasus ini berawal dari dakwaan suap Rp71 miliar terhadap tiga mantan pejabat Bea Cukai yang kini telah dilimpahkan ke pengadilan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya perluasan jaringan pengaturan barang impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Lembaga antirasuah itu kini mengarahkan sorotan ke PT Infinity International, perusahaan jasa kepabeanan yang diduga turut serta dalam praktik ilegal yang sebelumnya menjerat Blueray Cargo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik telah memperoleh informasi yang mengindikasikan keterlibatan PT Infinity International dalam skema pengaturan importasi. โKami mendapatkan informasi bahwa praktik-praktik pengaturan importasi barang ini tidak hanya dilakukan oleh PT BR [Blueray],โ ujarnya melalui pesan tertulis, Rabu (24/6). Atas dasar itu, KPK memanggil Direktur PT Infinity International, Ali Susanto, untuk diperiksa pada Rabu pekan lalu, 17 Juni 2026. Namun, Ali tidak hadir dengan alasan agenda kegiatan lain yang sudah terjadwal.
Budi menegaskan bahwa penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ali. โNanti untuk jadwal pemeriksaannya kapan kami pasti akan sampaikan ke teman-teman,โ katanya. Langkah ini menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang telah menyeret sejumlah pejabat dan pengusaha di sektor kepabeanan.
Sebelumnya, pada Selasa (23/6), Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan berkas perkara tiga mantan pejabat Bea Cukai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan. Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai lebih dari Rp71 miliar yang berasal dari Blueray Cargo.
Dalam persidangan terpisah, tiga terdakwa dari Blueray Cargo telah menjalani proses hukum. Pimpinan Blueray Cargo, John Field, dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara itu, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Dedy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Tuntutan ini menjadi preseden bagi pengembangan kasus yang melibatkan perusahaan lain.
Pengembangan kasus ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya berfokus pada satu perusahaan, melainkan berupaya membongkar jaringan yang lebih luas. Langkah pemanggilan terhadap PT Infinity International mengindikasikan adanya dugaan praktik serupa yang melibatkan lebih dari satu entitas bisnis. Jika terbukti, hal ini dapat memperluas dampak hukum dan membuka tabir praktik ilegal di sektor kepabeanan yang selama ini mungkin terstruktur.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi ujian bagi efektivitas pengawasan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Praktik pengaturan impor tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh. Ke depannya, publik menanti apakah KPK akan mengungkap lebih banyak perusahaan dan pejabat yang terlibat, serta bagaimana reformasi tata kelola kepabeanan dapat mencegah terulangnya skandal serupa.



