Uang Kertas Mulai Ditinggalkan: Riset LPEM UI Ungkap Pergeseran ke Digital
Baca dalam 60 detik
- Setiap kenaikan 1% transaksi uang elektronik menekan permintaan uang tunai hingga 1,7%, menurut studi LPEM FEB UI.
- Pecahan Rp2.000-Rp20.000 paling terpukul, sementara uang logam masih bertahan untuk transaksi mikro.
- Pemerintah dan BI disarankan menyesuaikan kebijakan moneter dan memperluas inklusi digital, terutama di luar Jawa.

Perlahan namun pasti, uang kertas mulai kehilangan tempat di tengah masyarakat Indonesia. Riset terbaru dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mengonfirmasi bahwa adopsi pembayaran digital telah secara signifikan mengurangi permintaan uang tunai, terutama di wilayah perkotaan yang infrastruktur digitalnya sudah matang.
Studi yang dilakukan oleh Jahen F. Rizki dan timnya menemukan bahwa setiap kenaikan 1% volume transaksi uang elektronik berkaitan dengan penurunan permintaan uang tunai sebesar 1,7%. Data Bank Indonesia (BI) pada 2023 menunjukkan e-money telah menguasai lebih dari 70% transaksi ritel, melampaui kartu debit dan kredit. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di banyak negara berkembang lainnya, menandai pergeseran struktural dalam sistem pembayaran global.
Namun, dampak pengurangan uang tunai tidak merata. Riset LPEM mencatat bahwa penurunan paling tajam terjadi di provinsi-provinsi yang lebih urban dan maju secara digital, terutama di Pulau Jawa. Di sana, infrastruktur seperti jaringan agen, terminal merchant, internet stabil, dan konektivitas seluler sudah sangat padat. Sebaliknya, di luar Jawa, ketergantungan pada uang tunai masih tinggi karena infrastruktur digital yang terbatas. Hal ini menciptakan kesenjangan digital yang perlu diatasi agar manfaat ekonomi digital dapat dirasakan secara inklusif.
Menariknya, efek penggantian uang tunai tidak seragam di semua pecahan. Riset tersebut mengungkapkan bahwa uang kertas pecahan Rp2.000 hingga Rp20.000 mengalami penurunan penggunaan paling tajam, karena langsung digantikan oleh uang elektronik untuk transaksi harian seperti belanja di minimarket atau transportasi publik. Sementara itu, uang kertas pecahan besar cenderung tetap disimpan masyarakat untuk berjaga-jaga atau digunakan dalam transaksi informal bernilai besar. Uang logam, di sisi lain, hampir tidak terpengaruh karena masih menjadi andalan untuk transaksi bernilai sangat kecil dan uang kembalian.
Peneliti LPEM juga menyoroti peran efek jaringan (network externalities) dalam mempercepat adopsi digital. Semakin banyak konsumen dan pedagang yang bergabung dalam ekosistem digital, semakin tinggi kenyamanan dan manfaat yang dirasakan. Namun, tingkat adopsi yang rendah di luar Jawa justru menghambat efek ini, menciptakan lingkaran setan keterbatasan penggunaan. Kewajiban pembayaran elektronik di jalan tol dan transportasi publik yang terkonsentrasi di Jawa turut membentuk kebiasaan transaksi digital secara konsisten setiap hari, yang belum terjadi di daerah lain.
Implikasi dari temuan ini sangat luas. Bagi Bank Indonesia, tren penurunan permintaan uang tunai harus dimasukkan dalam kerangka proyeksi distribusi uang tunai dan pengelolaan jumlah uang beredar. Uang elektronik tidak hanya mengurangi permintaan, tetapi juga mempercepat perputaran uang, sehingga penyesuaian kebijakan moneter menjadi krusial untuk menjaga stabilitas harga. Sementara itu, pemerintah didorong untuk mengambil langkah-langkah intervensi yang lebih terarah agar digitalisasi lebih inklusif. Memperluas penerimaan QRIS di kalangan pedagang kecil, menurunkan biaya transaksi bernilai kecil, serta mengintegrasikan platform digital ke dalam program bantuan sosial dan pembayaran upah menjadi rekomendasi utama.
Pertanyaan besar kini mengemuka: akankah Indonesia mampu menjembatani kesenjangan digital antara Jawa dan luar Jawa, atau justru memperlebar ketimpangan ekonomi? Jawabannya akan menentukan apakah transisi menuju masyarakat tanpa tunai berjalan mulus atau meninggalkan sebagian besar penduduk di belakang.



