Kejagung Buru Eddy Tansil Selama 30 Tahun, Fokus Sita Aset demi Tutup Kerugian Negara
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung terus memburu Eddy Tansil, terpidana korupsi Bank Bapindo yang kabur sejak 1996, meski jejaknya belum ditemukan.
- Upaya pemulihan kerugian negara difokuskan pada penyitaan aset, termasuk rumah dan tanah, yang mulai dilelang sejak 2021.
- Pihak keluarga telah menyerahkan sejumlah aset secara sukarela, namun informasi keberadaan Eddy Tansil masih belum terungkap.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan menghentikan perburuan terhadap Eddy Tansil, terpidana korupsi pembobolan Bank Bapindo yang telah melarikan diri selama lebih dari tiga dekade. Meski keberadaannya masih misterius, institusi hukum itu tetap bergerak menyita aset-aset yang diduga berasal dari kejahatan untuk menutup kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tim penyidik terus melacak harta kekayaan Eddy Tansil, baik berupa uang tunai maupun properti, sebagai langkah pemulihan keuangan negara. "Yang paling utama, di samping mencari orangnya, kami berusaha menyelamatkan aset yang sudah diambil," ujarnya di Jakarta, Selasa (23/6).
Eddy Tansil merupakan salah satu buron paling terkenal di Indonesia. Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1994, dan putusan itu dikuatkan di tingkat kasasi setahun kemudian. Namun, pada 1996, ia berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan sejak itu tidak pernah tertangkap. Informasi terakhir yang diperoleh Kejagung pada 2013 menyebutkan bahwa Eddy Tansil berada di China, tetapi jejaknya kemudian hilang.
Upaya Kejagung untuk melacak keberadaan Eddy Tansil melalui pihak keluarga juga belum membuahkan hasil. Anang mengakui bahwa penyidik telah meminta keterangan dari keluarga, namun tidak mendapatkan titik terang. Meski demikian, keluarga disebut telah menyerahkan sejumlah aset secara sukarela beberapa waktu lalu, yang kemudian menjadi bagian dari proses penyitaan.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan lemahnya sistem penegakan hukum di era Orde Baru dan tantangan dalam memulihkan aset hasil korupsi lintas negara. Para pengamat hukum menilai bahwa perburuan terhadap Eddy Tansil, meski sudah puluhan tahun, tetap penting untuk menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas korupsi. Namun, tanpa kerja sama internasional yang efektif, peluang menangkap buron sekaliber Eddy Tansil semakin tipis.
Ke depan, Kejagung dihadapkan pada pertanyaan: apakah aset yang telah disita cukup untuk menutup kerugian negara yang sangat besar, ataukah negara harus merelakan sebagian kerugian karena pelaku utama masih buron? Skenario terburuk adalah jika Eddy Tansil meninggal di pelarian tanpa pernah mempertanggungjawabkan perbuatannya, meninggalkan warisan kasus yang belum tuntas.



