Skandal Dugaan Suap Gibran: Mahasiswa UBK Tuntut Lima Pengurus BEM Mundur
Baca dalam 60 detik
- Lima pengurus BEM Universitas Bung Karno diduga menerima uang Rp20 juta dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka usai aksi demonstrasi.
- Mahasiswa FH UBK memberi ultimatum 10 hari kerja agar para terduga mundur, membuat video pengakuan, dan mengembalikan dana KIP Kuliah.
- Rektorat telah menonaktifkan Ketua BEM FH yang mengaku menerima uang melalui alumni dan aparat kepolisian, serta membentuk tim investigasi.

Gelombang protes di lingkungan Universitas Bung Karno (UBK) memuncak setelah sejumlah mahasiswa mendesak lima pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk mundur dari jabatan mereka. Desakan itu dipicu oleh dugaan penerimaan uang dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang terjadi bersamaan dengan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
Melalui akun Instagram BEM Fakultas Hukum UBK, para mahasiswa merilis pernyataan sikap berjudul 'Poin-poin Tuntutan Mahasiswa UBK' pada Selasa (23/6). Mereka menuntut agar para terduga tidak hanya mundur dari seluruh jabatan internal kampus, tetapi juga membuat video pernyataan maaf dan siap menerima konsekuensi akademik serta sosial. Ultimatum diberikan selama 10 hari kerja, terhitung sejak 22 Juni hingga 6 Juli 2026.
Lima nama yang disebutkan adalah Muhammad Abdimaludin (Ketua BEM FH), Rafly Maulana Akbar (Wakil Ketua BEM FH), Mubarak Tuasamu (pengurus BEM FH), Pujiono (Ketua BEM FEB), dan Muhammad Rafli Bastian (Wakil Ketua BEM FEB). Mereka diduga menerima uang setelah bertemu dengan Gibran pada 15 Juni lalu. Tuntutan lainnya mencakup pemberian nilai E untuk mata kuliah Ajaran Bung Karno 1-4, serta kewajiban mengembalikan dana KIP Kuliah bagi penerima.
Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, dalam konferensi pers di Kampus UBK, Jakarta, Selasa sore, mengonfirmasi bahwa pihak rektorat telah menonaktifkan Muhammad Abdi Maludin, Ketua BEM FH. Penonaktifan ini dilakukan sementara waktu hingga proses investigasi oleh Komisi Etik selesai. "Yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai investigasi selesai," ujar Panda.
Panda mengungkapkan bahwa Abdi telah membuat pengakuan resmi kepada universitas. Ia menerima uang sebesar Rp20 juta yang disalurkan melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK, yang kemudian diserahkan oleh oknum aparat kepolisian. "Ada pengakuan dari yang bersangkutan. Kami sudah membentuk tim investigasi yang diketuai oleh Mas Eko," jelas Panda. Meski informasi telah beredar luas di media sosial, kampus akan tetap menyelidiki dan meminta keterangan dari mahasiswa lain yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Gibran maupun Istana Wakil Presiden terkait dugaan pemberian uang tersebut. Sementara itu, langkah UBK dinilai sebagai respons cepat untuk menjaga kredibilitas institusi di tengah tekanan mahasiswa. Pertanyaan yang mengemuka: akankah sanksi yang dijatuhkan nanti cukup memuaskan tuntutan mahasiswa, atau justru memicu gelombang protes yang lebih luas?



