Jual Beli Benur Ilegal Rugikan Negara Triliunan, DPR Bentuk Panja Khusus
Baca dalam 60 detik
- Komisi IV DPR membentuk panitia kerja baru untuk mengawasi tata kelola benih bening lobster yang rawan bocor ke pasar gelap.
- Selisih harga jual benur antara pasar domestik dan internasional mencapai puluhan kali lipat, memicu penyelundupan masif.
- Kerugian negara akibat ekspor ilegal benur diperkirakan mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.

Praktik jual beli benih bening lobster (benur) secara ilegal di kawasan pantai selatan Jawa masih marak, mendorong Komisi IV DPR membentuk panitia kerja khusus untuk memperketat pengawasan dan menekan kerugian negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Golkar, Eko Wahyudi, mengungkapkan bahwa setiap malam pesisir selatan Jawa dipenuhi lampu nelayan yang memburu benur untuk dijual ke pasar gelap. Komoditas ini kemudian diselundupkan ke negara tetangga seperti Vietnam, yang memiliki industri budidaya lobster lebih maju. "Akibat lemahnya regulasi, negara diperkirakan kehilangan triliunan rupiah dari ekspor ilegal yang terus bocor," ujar Eko dalam keterangan resmi, Selasa (23/6).
Ketimpangan harga menjadi pemicu utama maraknya penyelundupan. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) menetapkan harga patokan terendah benur di tingkat nelayan sekitar Rp8.500 per ekor. Namun, di pasar gelap internasional, harga benur bisa melonjak drastis hingga Rp100.000β200.000 per ekor. Selisih harga yang mencapai puluhan kali lipat ini membuat nelayan lebih memilih menjual benur secara ilegal demi keuntungan instan.
Menanggapi situasi tersebut, Komisi IV DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan dan Perumusan Regulasi Maritim Nasional. Eko Wahyudi bersama Dirman Soebagyo dan Dadang M. Naser dari Fraksi Golkar ditunjuk untuk memimpin panja tersebut. Panja ini akan fokus mengawasi budidaya benur di Indonesia dan merumuskan regulasi yang lebih ketat guna menutup celah kebocoran. "Pembentukan wadah khusus ini krusial di tengah karut-marutnya tata kelola komoditas bernilai tinggi ini," tegas Eko.
Dampak dari praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya lobster di alam. Penangkapan benur secara massal tanpa pengawasan dapat mengurangi populasi lobster dewasa di masa mendatang. Selain itu, Indonesia kehilangan potensi nilai tambah dari budidaya lobster domestik karena benur lebih banyak diselundupkan ke luar negeri.
Komisi IV DPR optimistis Panja baru dapat menjalankan tugas pengawasan secara maksimal. Rapat pleno untuk menetapkan susunan keanggotaan Panja Pengawasan Benih Bening Lobster dijadwalkan pada Rabu (24/6). Ke depan, DPR berharap regulasi yang lebih ketat dan pengawasan yang intensif mampu menekan praktik ilegal ini, sekaligus mendorong industri budidaya lobster nasional agar lebih berdaya saing.
Pertanyaan yang masih mengemuka adalah sejauh mana efektivitas Panja ini dalam mengatasi penyelundupan yang sudah mengakar, dan apakah regulasi baru nantinya akan mampu menyeimbangkan kepentingan nelayan kecil dengan upaya penghentian kebocoran devisa negara.



