Polisi Ringkus Taufik Hidayat, Terduga Penyekap dan Penganiaya Pacar di Bandung
Baca dalam 60 detik
- Taufik Hidayat, pelaku kekerasan terhadap pacar selama tiga tahun, ditangkap di Majalaya, Bandung.
- Korban YTR (29) mengalami luka berat seperti gangguan penglihatan, bibir sumbing, dan kesulitan berjalan.
- Polda Jabar membentuk tim khusus dan menerbitkan DPO; kasus ini menjadi sorotan maraknya kekerasan dalam pacaran.

Kepolisian Daerah Jawa Barat akhirnya menangkap Taufik Hidayat, terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Selasa (23/6). Penangkapan ini mengakhiri perburuan yang berlangsung selama lebih dari sepuluh hari sejak laporan keluarga korban diterima.
Kepastian penangkapan dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan. Taufik diamankan di wilayah Majalaya, Bandung, tanpa perlawanan berarti. Hendra menyatakan bahwa konferensi pers akan digelar dalam waktu dekat untuk membeberkan detail lebih lanjut.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan telah membentuk tim khusus yang melibatkan Direktorat Reserse Narkoba, Siber, Kriminal Khusus, dan Kriminal Umum. Tim ini juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan keberadaan Taufik. “Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan mencari terus keberadaannya di mana dan mohon dukungan dari masyarakat,” ujar Rudi di RSHS Bandung.
Korban YTR diduga disekap dan dianiaya oleh Taufik selama tiga tahun di sebuah kamar kos di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Perempuan 29 tahun itu mengalami luka berat: penglihatannya terganggu, bibirnya sumbing, kesulitan berbicara, dan tidak bisa berjalan. Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Kakak korban, Melanie Silviani, mengatakan YTR masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kasus ini menyoroti maraknya kekerasan dalam pacaran di Indonesia. Data Komnas Perempuan mencatat ribuan kasus kekerasan terhadap perempuan setiap tahun, dengan kekerasan fisik dan psikis mendominasi. Pengamat hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Dr. Indra Perwira, menilai penangkapan cepat ini menunjukkan keseriusan polisi, namun ia mengingatkan bahwa proses hukum harus transparan untuk memberikan efek jera. “Kasus seperti ini seringkali terhenti di tingkat penyidikan karena korban trauma atau tekanan. Penting bagi aparat untuk memastikan perlindungan saksi dan korban,” ujarnya.
Ke depan, publik menanti apakah polisi akan mengungkap motif dan kemungkinan adanya korban lain. Kasus ini juga menjadi ujian bagi sistem peradilan pidana Indonesia dalam menangani kekerasan berbasis gender. Apakah hukuman yang dijatuhkan nanti akan setimpal dengan penderitaan korban?



