Kejagung Tolak Status JC Sony Sonjaya, Informasi yang Dibocorkan Tetap Dipakai
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya karena dinilai sebagai pelaku utama dan belum mengakui perbuatannya.
- Meski ditolak, Kejagung tetap menggunakan informasi yang diberikan Sony, termasuk dugaan korupsi pengadaan CCTV dan penyebutan 41 nama tokoh.
- Penolakan ini menegaskan bahwa status JC tidak otomatis diberikan meskipun tersangka kooperatif; syarat utama adalah pengakuan dan peran sebagai pelaku kedua.

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski demikian, Kejagung memastikan seluruh informasi yang disampaikan Sony selama proses pengajuan JC tetap dimanfaatkan untuk mengusut tuntas perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pihaknya menghargai keterbukaan Sony yang telah memberikan sejumlah data dan fakta penting. "Semua informasi sangat kami hargai dan itu digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun demikian, untuk justice collaborator kita terikat pada aturan-aturan yang ada," ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/6).
Keputusan ini menjadi sorotan karena Sony sebelumnya mengklaim telah menyebut 41 nama tokoh yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan BGN, termasuk dugaan mark-up pengadaan kamera pengawas (CCTV). Informasi tersebut disampaikan Sony melalui kuasa hukumnya sebagai bagian dari upaya mendapatkan status JC. Namun, penyidik menilai peran Sony bukan sebagai pelaku sampingan, melainkan sebagai aktor kunci dalam skandal tersebut.
Syarief menjelaskan dua pertimbangan utama penolakan tersebut. Pertama, Sony dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan dan verifikasi titik-titik SPPG. "Kami menyimpulkan bahwa SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG," tegasnya. Kedua, dalam pemeriksaan terakhir, Sony masih menyangkal perbuatannya, padahal salah satu syarat utama JC adalah pengakuan penuh atas tindak pidana yang dilakukan.
"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," kata Syarief. Dengan demikian, Sony tidak memenuhi kriteria sebagai pelaku yang bekerja sama, yang biasanya diberikan kepada tersangka dengan peran lebih kecil yang dapat mengungkap aktor utama.
Kasus korupsi MBG ini telah menyeret sejumlah pejabat BGN dan pihak swasta. Program yang digagas untuk menyediakan makanan bergizi gratis bagi anak sekolah justru menjadi lahan korupsi. Pengakuan Sony yang menyebut 41 nama memberikan gambaran luasnya jaringan korupsi, namun Kejagung tetap berpegang pada aturan hukum. Langkah ini menunjukkan bahwa meskipun seorang tersangka kooperatif, status JC tidak otomatis diberikan jika perannya dinilai sentral dan belum ada pengakuan.
Ke depan, publik menanti apakah informasi dari Sony akan cukup untuk menjerat para aktor lain yang disebutnya. Kejagung sendiri tengah mendalami dugaan korupsi pengadaan CCTV di BGN yang menjadi salah satu fokus penyidikan. Pertanyaan yang mengemuka: akankah penolakan JC ini justru membuat Sony menarik kembali keterangannya, atau justru mendorong penyidik untuk menggali lebih dalam tanpa status JC?



