Kejagung Amankan Kajari dan Kasi Pidsus Sergai: Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Konflik Kepentingan
Baca dalam 60 detik
- Tim Intelijen Kejagung mengamankan Kepala Kejari Serdang Bedagai dan Kasi Pidsus terkait laporan masyarakat.
- Keduanya diduga melanggar prosedur dan tidak profesional, dengan indikasi konflik kepentingan dalam penanganan perkara.
- Pemeriksaan masih berlangsung; hasil akhir akan menentukan apakah kasus masuk ranah etik atau pidana.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai), Amriyata, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Aguinaldo Marbun, menyusul laporan masyarakat yang mencuatkan dugaan pelanggaran prosedur dan ketidakprofesionalan dalam tugas mereka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pengamanan yang dilakukan tim Intelijen pada Selasa (23/6) di Jakarta Selatan. Menurut Anang, langkah ini diambil setelah tim menemukan indikasi kuat adanya konflik kepentingan yang melibatkan kedua pejabat tersebut. "Ada conflict of interest," tegasnya, seraya menambahkan bahwa pengamanan bertujuan memudahkan pemeriksaan langsung.
Pengamanan ini bukan sekadar prosedur rutin. Kejagung tampaknya merespons cepat laporan masyarakat yang menyoroti dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara di Kejari Sergai. Anang menjelaskan bahwa tim Intelijen telah menindaklanjuti laporan tersebut dan mendapati pelanggaran yang bersifat unprocedural—tidak sesuai standar operasional yang berlaku. Meski demikian, ia enggan merinci konstruksi kasus lebih lanjut.
Kasus ini menyoroti tantangan internal di tubuh Kejaksaan, terutama dalam menjaga integritas pejabat di daerah. Konflik kepentingan yang diduga terjadi bisa berdampak pada kredibilitas penegakan hukum di Sumatera Utara. Pengamat hukum menilai langkah Kejagung mengamankan pejabatnya sendiri menunjukkan keseriusan dalam membersihkan institusi, meski publik menunggu transparansi hasil pemeriksaan.
Anang menegaskan bahwa saat ini tim Intelijen masih mendalami perkara. Jika terbukti melanggar kode etik, kasus akan diserahkan ke bidang pengawasan. Namun, bila ditemukan unsur pidana, penanganan akan dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). "Sementara itu," ujarnya, mengisyaratkan proses masih panjang.
Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal di lembaga penegak hukum. Pertanyaan yang mengemuka: sejauh mana Kejagung mampu menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberikan efek jera? Jawabannya akan menentukan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan ke depan.



