LPSK Beri Perlindungan Darurat, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan Berlapis pada Korban Penyekapan di Bandung
Baca dalam 60 detik
- LPSK mengaktifkan perlindungan darurat bagi YTR, korban penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun oleh mantan pacar di Bandung.
- Komnas Perempuan menolak narasi romantisme kekerasan dan mendesak penyidikan menyeluruh dengan pasal berlapis, termasuk UU TPKS.
- Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam pacaran bisa berujung pada kontrol ekstrem yang memerlukan penanganan hukum dan pemulihan terpadu.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung memberikan perlindungan darurat kepada YTR (29), perempuan yang menjadi korban dugaan penyekapan dan penyiksaan selama tiga tahun oleh Taufik Hidayat di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerbitkan berita acara penanganan darurat pada Selasa (23/6) sebagai respons cepat atas kondisi kritis korban.
Korban ditemukan dalam keadaan lemah di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung setelah pihak keluarga berhasil melacak keberadaannya. LPSK berkoordinasi dengan tim dokter untuk memastikan kebutuhan medis korban terpenuhi. Selain itu, LPSK juga akan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang baru, yang secara eksplisit melibatkan pemerintah daerah dalam pembiayaan dan kebijakan pemulihan.
Sementara itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam keras tindakan tersebut. Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar kasus asmara, melainkan kekerasan berbasis gender dalam relasi personal yang ditandai kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan. Komnas Perempuan menolak narasi yang meromantisasi kekerasan, seperti "cinta berujung tragis", karena hal itu mengaburkan fakta bahwa pelaku menggunakan relasi pacaran sebagai alat untuk melakukan isolasi dan kekerasan sistematis.
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menekankan bahwa kekerasan dalam pacaran dapat berkembang menjadi bentuk kekerasan yang ekstrem dan berlapis. Ia mendesak aparat kepolisian untuk tidak berhenti pada penganiayaan, melainkan mengungkap seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pola kekerasan semacam ini, menurut Komnas Perempuan, tidak terjadi tiba-tiba, melainkan melalui pengendalian bertahap: pembatasan pergaulan, isolasi dari keluarga, pengawasan ketat, hingga ketergantungan emosional dan ekonomi.
Secara hukum, kasus ini memenuhi unsur tindak pidana berlapis. Selain pasal dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat diterapkan jika ditemukan bukti kekerasan seksual. Komnas Perempuan mendesak pemerintah memastikan pemulihan korban secara menyeluruh melalui layanan medis, psikologis, konseling, serta pendampingan hukum. Pertanyaan yang kini mengemuka: akankah proses hukum berjalan transparan dan menjerat pelaku dengan hukuman maksimal, atau justru terhenti di tengah jalan?



