AS Jatuhkan Sanksi ke Bursa Kripto Dubai yang Diduga Mendanai IRGC: Skema Rp64 Triliun Terbongkar
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah AS menjatuhkan sanksi kepada Shelbit, bursa kripto di Dubai, karena diduga menjadi saluran pendanaan bagi Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Iran.
- Investigasi Reuters mengungkap Shelbit memproses miliaran dolar untuk bank sentral Iran dan jaringan judi online ilegal, memperkuat dugaan pelanggaran sanksi.
- Sanksi ini menyusul langkah serupa terhadap Nobitex, bursa kripto terbesar Iran, dan menandakan tekanan finansial AS yang semakin intensif terhadap rezim Teheran.

Pemerintah Amerika Serikat akhirnya bergerak tegas dengan menjatuhkan sanksi terhadap Shelbit, bursa pertukaran mata uang kripto yang berbasis di Dubai, setelah investigasi media mengungkap perannya dalam mengalirkan dana senilai miliaran dolar untuk Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Iran. Langkah ini bukan sekadar simbolis, melainkan pukulan telak bagi jaringan keuangan yang selama ini disebut-sebut menjadi penopang aktivitas militer dan ekonomi Iran di tengah sanksi internasional.
Keputusan yang diumumkan pada akhir pekan lalu oleh Departemen Keuangan AS ini menyasar Shelbit beserta pendirinya, Siavash Kayvanpour, seorang ekspatriat Iran yang juga mengendalikan sejumlah perusahaan lain. Dalam pernyataannya, Menteri Keuangan AS Scott Bessent menegaskan komitmennya untuk memburu dan membongkar jaringan keuangan gelap yang selama ini membuat rezim Iran tetap bertahan. "Treasury akan terus memburu dan membongkar jaringan keuangan ilegal yang membuat rezim ini tetap hidup," ujarnya, seperti dikutip dalam rilis resmi.
Investigasi yang dilakukan oleh Reuters pada 31 Juli lalu menjadi titik balik. Laporan tersebut mengidentifikasi Shelbit sebagai pusat dari skema penghindaran sanksi Iran yang nilainya mencapai US$4 miliar atau sekitar Rp64 triliun. Bursa ini diduga memproses transaksi kripto untuk bank sentral Iran, salah satu jaringan judi online terbesar di dunia, serta alamat-alamat yang dikaitkan dengan IRGC oleh pemerintah Israel. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa Shelbit bukan sekadar bursa biasa, melainkan infrastruktur penting bagi rezim Iran untuk mengelak dari sanksi ekonomi Barat.
Menariknya, situs Shelbit sempat mati selama berbulan-bulan, sehingga pelanggan tidak dapat melakukan transaksi. Namun, menurut laporan Reuters, bursa ini tetap memproses uang bahkan selama perang AS-Israel melawan Iran. Situs tersebut justru aktif kembali sehari setelah investigasi Reuters diterbitkan. Dalam pernyataan di situsnya pada 1 Agustus, Shelbit membantah keras tuduhan tersebut, menyatakan bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam pencucian uang, pendanaan teroris, atau aktivitas ilegal lainnya. Mereka juga mengklaim telah menghentikan operasi sejak Januari 2026.
Langkah sanksi ini juga menyoroti peran regulator Dubai, Virtual Assets Regulatory Authority (VARA), yang sebelumnya telah mengeluarkan peringatan bahwa Shelbit melanggar undang-undang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme. VARA menyebut paparan risiko yang ditemukan tidak hanya menyangkut perlindungan konsumen, tetapi juga transaksi lintas batas yang lebih serius yang dapat mengancam integritas sistem keuangan Uni Emirat Arab. Ini menunjukkan bahwa masalah ini tidak hanya menjadi perhatian AS, tetapi juga negara-negara Teluk yang selama ini menjadi tempat berlindung bagi aset-aset ilegal.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat penting tentang kerentanan sistem keuangan global terhadap penyalahgunaan aset kripto. Meski Indonesia tidak secara langsung terlibat, perkembangan ini menunjukkan bagaimana bursa kripto di kawasan Timur Tengah dapat menjadi celah bagi pendanaan ilegal. Otoritas Indonesia, seperti Bappebti dan Bank Indonesia, perlu terus memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap transaksi aset digital untuk mencegah potensi penyalahgunaan serupa. Di sisi lain, kasus ini juga menjadi sinyal bagi pelaku industri kripto di Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam menjalin kemitraan internasional, mengingat risiko reputasi dan hukum yang dapat timbul.
Ke depan, pertanyaannya bukan hanya apakah Shelbit akan benar-benar berhenti beroperasi, tetapi seberapa jauh AS dan sekutunya akan mengejar jaringan keuangan Iran lainnya. Dengan sanksi yang semakin masif, rezim Iran mungkin akan mencari cara-cara baru untuk menghindari tekanan, termasuk melalui platform desentralisasi atau aset kripto yang lebih sulit dilacak. Akankah regulator global mampu mengejar ketertinggalan? Atau justru inovasi teknologi akan selalu selangkah lebih maju dari hukum?



