KPK Sita Rp17,5 Miliar di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA: Biro Jasa Bali Digeledah
Baca dalam 60 detik
- KPK menggeledah kantor biro jasa di Bali yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian ilegal untuk WNA.
- Total aset yang disita mencapai Rp17,5 miliar, termasuk kendaraan, rekening bank, dan aset kripto, dari delapan tersangka di lingkungan Ditjen Imigrasi.
- Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada awal Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk mantan Plt Dirjen Imigrasi Silmy Karim.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan menggeledah kantor biro jasa di Bali pada Selasa (23/6/2026). Penggeledahan ini merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang mengguncang Direktorat Jenderal Imigrasi awal bulan ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa biro jasa tersebut kerap melayani pengurusan dokumen keimigrasian di wilayah Bali. "Penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga kuat terkait perkara ini," ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta. Setiap barang bukti akan diekstraksi dan dianalisis untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada.
Sebelumnya, pada 17β19 Juni 2026, KPK telah menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, PT Visa Empat Bali, dan CV Visa Agung Bali Teratai Promanende. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen. Langkah ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya menyasar oknum pejabat, tetapi juga jaringan swasta yang diduga menjadi fasilitator.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Silmy Karim (Plt Dirjen Imigrasi 2024β2025), Saffar Muhammad Godam (Direktur Izin Tinggal), Jaya Saputra (Kasubdit Izin Tinggal), Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji (staf), Ronald Arman Abdullah (Kakanim Jakarta Pusat/Barat), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS), serta Gusti Bernardiansyah (staf). Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru. Ancaman hukumannya berat, mengingat nilai kerugian negara dan dampak sistemik pada pelayanan imigrasi. Kasus ini bermula dari OTT pada 2β3 Juni 2026, di mana KPK menangkap 18 orang. Silmy Karim menjadi satu-satunya yang menyerahkan diri.
Bagi Indonesia, kasus ini menyoroti celah dalam pengawasan izin tinggal WNA, terutama di Bali yang menjadi destinasi utama wisatawan dan investor asing. Praktik pemerasan dan gratifikasi di lingkungan imigrasi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak iklim investasi dan kepercayaan publik. KPK diharapkan dapat mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak swasta lainnya.
Ke depan, publik menanti apakah KPK akan mengembangkan kasus ini ke level yang lebih tinggi, mengingat nilai aset yang disita cukup besar. Pertanyaan kritis yang muncul: siapa lagi yang terlibat dalam sindikat ini, dan bagaimana mekanisme pengawasan imigrasi bisa diperbaiki agar kasus serupa tidak terulang?



