Hukuman Seumur Hidup bagi Aktivis Balochistan: Kriminalisasi atau Keadilan?
Baca dalam 60 detik
- Mahrang Baloch, aktivis HAM terkemuka di Balochistan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan seorang tentara paramiliter dalam aksi protes tahun 2024.
- Pengadilan anti-terorisme di Quetta menyatakan Baloch dan rekannya bersalah karena menghasut massa yang menewaskan Shabbir Ahmed, meskipun pembela dan Komisi HAM Pakistan mengecam proses persidangan yang tidak transparan.
- Kasus ini menyoroti ketegangan antara aktivisme hak asasi manusia dan pendekatan keamanan negara Pakistan, serta berpotensi mempengaruhi persepsi internasional terhadap penegakan hukum di negara tersebut.

Mahrang Baloch, aktivis hak asasi manusia yang namanya masuk dalam daftar 100 Wanita BBC 2024, harus menerima kenyataan pahit: vonis penjara seumur hidup dari pengadilan anti-terorisme di Quetta. Ia dinyatakan bersalah atas pembunuhan seorang tentara paramiliter dalam sebuah aksi protes di Gwadar, Balochistan, pada tahun lalu. Putusan ini tidak hanya mengguncang kalangan aktivis, tetapi juga memicu perdebatan sengit tentang batas antara penegakan hukum dan kriminalisasi terhadap suara kritis.
Menurut jaksa penuntut, Baloch bersama rekannya Sibghatullah dianggap telah menghasut massa yang kemudian menyerang tentara Shabbir Ahmed hingga tewas. Seorang pejabat keamanan mengklaim pidato Baloch yang dianggap provokatif memicu sekitar 30-40 orang melempari kendaraan tentara dengan batu dan tongkat. Dalam kekacauan itu, Ahmed terpisah dari rekannya dan tewas dipukuli. Namun, versi ini ditolak mentah-mentah oleh pihak pembela yang memboikot persidangan sejak awal.
Pengadilan menjatuhkan hukuman seumur hidup dan denda sebesar 200.000 rupee Pakistan (sekitar Rp11,5 juta) kepada kedua terdakwa. Padahal, Baloch dan Sibghatullah telah mendekam di penjara selama dua tahun dengan berbagai tuduhan lain. Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan (HRCP) langsung mengecam putusan ini dan mendesak peninjauan kembali. HRCP menilai negara terus menyamakan advokasi hak fundamental dengan ekstremisme, sehingga menghasilkan keputusan yang berat sebelah.
Kakak perempuan Baloch, pengacara Nadia Baloch, mengecam persidangan yang digelar secara tertutup. Ia menyebut pengadilan sebagai "faceless court" karena pengacara tidak bisa melakukan pemeriksaan silang terhadap saksi yang bersaksi melalui video. Aktivis iklim asal Swedia, Greta Thunberg, juga ikut angkat bicara, menyebut proses hukum itu sebagai "olok-olok keadilan" yang dilakukan dalam kerahasiaan penuh. Kritik ini menambah tekanan internasional terhadap Pakistan yang kerap dituduh membungkam perbedaan pendapat.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya keseimbangan antara keamanan nasional dan kebebasan berpendapat. Di tengah meningkatnya aksi protes dan gerakan sosial di tanah air, pengalaman Pakistan menunjukkan bahwa pendekatan represif terhadap aktivis justru dapat memperburuk ketegangan dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Apalagi, Balochistan sendiri telah dilanda konflik otonomi selama puluhan tahun, mirip dengan beberapa daerah konflik di Indonesia seperti Papua.
Pemerintah Balochistan, melalui juru bicaranya, menegaskan bahwa kasus ini murni kriminal dan tidak bermotif politik. Namun, banyak pihak meragukan klaim tersebut mengingat rekam jejak aparat keamanan Pakistan yang kerap dituduh melakukan penghilangan paksa. BYC sendiri membantah memiliki hubungan dengan kelompok militan Baloch, tuduhan yang kerap dilontarkan pemerintah untuk mendiskreditkan organisasi tersebut.
Ke depan, vonis ini berpotensi memicu gelombang protes baru di Balochistan dan meningkatkan sorotan internasional terhadap praktik peradilan Pakistan. Pertanyaan besarnya: apakah hukuman seumur hidup bagi Mahrang Baloch akan menjadi preseden bagi kriminalisasi aktivis lain, atau justru menjadi titik balik bagi reformasi sistem hukum yang lebih adil?



