Wajah Rusak dan Buta: Atalia Praratya Ungkap Kondisi Korban Penyekapan 3 Tahun di Bandung
Baca dalam 60 detik
- Anggota DPR Atalia Praratya menjenguk YTR, korban penyekapan dan penganiayaan oleh pacar di Bandung, yang mengalami kerusakan wajah parah dan kehilangan penglihatan.
- Atalia mendesak aparat menerapkan pasal berlapis untuk menjerat pelaku yang masih buron, termasuk penganiayaan berat dan perampasan kemerdekaan.
- Korban kini dirawat intensif di RSHS Bandung, sementara keluarga melaporkan kasus ke Polda Jabar pada 12 Juni 2026.

Anggota Komisi VIII DPR, Atalia Praratya, mengungkap kondisi mengerikan yang dialami YTR (29), seorang perempuan yang diduga disekap dan dianiaya oleh kekasihnya sendiri selama tiga tahun di sebuah kos-kosan di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dalam kunjungannya ke rumah sakit, Atalia mendapati wajah korban hancur dan ia telah kehilangan kemampuan melihat.
"Struktur wajah korban rusak berat, ia kehilangan penglihatan, dan menderita luka berat akibat kekerasan keji selama tiga tahun penyekapan," ujar Atalia saat dihubungi, Rabu (23/6). Meski demikian, ia menambahkan bahwa YTR tetap memiliki semangat untuk pulih dan berharap bisa melihat kembali. Atalia menekankan pentingnya kehadiran negara dalam proses pemulihan korban.
Politikus Partai Golkar itu mendesak aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku, Taufik Hidayat, yang saat ini masih buron, dengan pasal berlapis. "Saya mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal berlapis paling berat dalam KUHP, baik terkait penganiayaan berat maupun perampasan kemerdekaan seseorang," tegasnya. Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan efek jera dan keadilan bagi korban.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan penganiayaan ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026. Kakak korban, Melanie Silviani, mengonfirmasi bahwa YTR masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung. Kondisi fisik korban sangat memprihatinkan: ia tidak bisa melihat secara normal, mengalami bibir sumbing, kesulitan berbicara, dan bahkan tidak mampu berjalan.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penyekapan seperti ini menjadi perhatian serius di Indonesia. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan tren peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan setiap tahunnya. Kasus YTR menjadi pengingat bahwa kekerasan tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga di lingkungan terdekat, yang seharusnya menjadi tempat paling aman.
Atalia menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pemulihan korban. "Fokus utama yang terpenting sekarang adalah memastikan negara hadir sepenuhnya dalam proses pemulihan, sambil proses pencarian pelaku dilanjutkan," katanya. Ia berharap aparat dapat segera menangkap Taufik Hidayat dan memprosesnya secara hukum dengan hukuman maksimal.
Kasus ini juga memicu pertanyaan tentang efektivitas sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia. Apakah korban kekerasan berat seperti YTR mendapatkan pendampingan yang memadai? Bagaimana mekanisme pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan menentukan sejauh mana negara benar-benar hadir melindungi warganya.



