Vonis Nadiem Makarim: Hakim Bacakan Putusan Kasus Laptop Pendidikan 30 Juni
Baca dalam 60 detik
- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan vonis Nadiem Makarim pada 30 Juni 2026, setelah menunda sidang karena kondisi kesehatan ketua majelis.
- Jaksa menuntut mantan Mendikbud itu 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun atas dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM tahun 2020-2022.
- Putusan ini akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum kasus korupsi pengadaan barang di sektor pendidikan yang merugikan keuangan negara.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memastikan sidang vonis mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim akan digelar pada Selasa, 30 Juni 2026. Kepastian itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah usai sidang duplik, Selasa (23/6), setelah sebelumnya sempat dijadwalkan dua hari lebih awal namun ditunda karena alasan kesehatan hakim.
"Kita tetap [sidang pembacaan vonis] di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026," ujar Purwanto dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama. Ia menambahkan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh dalil para pihak, alat bukti, dan argumen hukum yang telah dihadirkan selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan. "Dengan hati yang jernih dan keyakinan yang teguh, kami akan bermusyawarah untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," tegasnya.
Perkara ini bermula dari pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program pendidikan tahun anggaran 2020-2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung sebelumnya telah menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun—total sekitar Rp5,6 triliun—yang dinilai jaksa sebagai harta kekayaan tidak wajar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Jika tidak dibayar, hukuman tambahan 9 tahun penjara menanti.
Menurut jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan pada 13 Mei lalu, fakta persidangan menunjukkan Nadiem telah terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan keuangan negara dalam pengadaan barang tersebut. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun," ujarnya. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara yang dikenal sebagai pendiri startup Gojek, dan menyangkut program strategis pemerintah di bidang pendidikan.
Konteks Indonesia: Kasus ini mengingatkan publik pada rentetan korupsi pengadaan barang di sektor publik yang kerap terjadi, terutama di masa pandemi ketika anggaran pendidikan digelontorkan besar-besaran untuk mendukung pembelajaran jarak jauh. Jika vonis hakim nanti sesuai tuntutan, ini akan menjadi salah satu hukuman terberat bagi mantan menteri dalam kasus korupsi. Namun, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan putusan yang lebih ringan atau lebih berat, tergantung pada keyakinan mereka terhadap bukti dan fakta persidangan.
Dengan diumumkannya jadwal vonis, publik kini menanti apakah hakim akan mengabulkan tuntutan jaksa atau memberikan putusan yang berbeda. Sidang pada 30 Juni mendatang akan menjadi babak akhir dari proses hukum yang telah berlangsung berbulan-bulan, sekaligus menguji konsistensi penegakan hukum di Indonesia dalam memberantas korupsi di kalangan pejabat tinggi.



