Gugatan PKPU Rp381 Juta Mengguncang Adhi Commuter Properti, Arus Kas Jadi Sorotan
Baca dalam 60 detik
- PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) digugat PKPU oleh kontraktor PT Tiyang Tehnik Seisoku atas utang Rp381 juta.
- Manajemen ADCP menilai gugatan tidak material secara keuangan, namun mengakui tekanan arus kas akibat penjualan properti yang melambat.
- Perusahaan mengupayakan penyelesaian di luar pengadilan dengan negosiasi dan penjadwalan ulang pembayaran, serta meminta dukungan induk usaha.

PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), anak usaha BUMN konstruksi Adhi Karya, harus berhadapan dengan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh kontraktornya, PT Tiyang Tehnik Seisoku. Gugatan yang terdaftar di pengadilan niaga ini menuntut pembayaran utang sebesar Rp381,7 juta, angka yang relatif kecil namun berpotensi memicu kekhawatiran investor terhadap kesehatan arus kas perusahaan properti di tengah lesunya pasar.
Menurut keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), utang tersebut berasal dari Perjanjian Kerja Sama Nomor 114-3/261/IX/2024 yang diteken pada 12 September 2024. Meski nilainya tidak signifikan bagi perusahaan dengan aset miliaran rupiah, manajemen ADCP mengakui bahwa gugatan ini membawa risiko reputasi dan operasional. "Secara keuangan tidak memenuhi kriteria ambang kepailitan," tulis manajemen dalam pernyataan resmi, Selasa (23/6/2026).
Namun, di balik pernyataan optimistis tersebut, ADCP tengah menghadapi tantangan likuiditas yang serius. Manajemen menyebutkan bahwa melambatnya dinamika pasar properti, rendahnya pencairan piutang, dan fluktuasi arus kas memaksa perusahaan menyesuaikan prioritas pembayaran. Kondisi ini menjadi latar belakang mengapa utang yang relatif kecil pun bisa berujung ke meja hijau. Bagi investor, kasus ini menjadi sinyal bahwa tekanan di sektor properti belum mereda, khususnya bagi emiten yang bergantung pada proyek-proyek komuter dan residensial.
ADCP menegaskan bahwa pengajuan PKPU ini belum berdampak langsung pada perjanjian pembiayaan yang ada, termasuk obligasi, sukuk, dan fasilitas kredit modal kerja. Menurut perusahaan, status wanprestasi baru bisa terjadi jika pengadilan resmi menetapkan ADCP dalam kondisi PKPU. Namun, risiko hukum tetap mengintai: jika gugatan dikabulkan, perusahaan bisa kehilangan kendali atas aset dan jadwal pembayaran utang.
Untuk menghindari skenario terburuk, ADCP mengambil langkah ganda. Pertama, secara hukum, perusahaan telah menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan keberatan, dengan argumen bahwa permohonan PKPU tidak memenuhi syarat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Kedua, secara bisnis, ADCP membuka negosiasi perdamaian dan penjadwalan ulang pembayaran. Manajemen juga akan meminta dukungan induk usaha, Adhi Karya, untuk penyelesaian kewajiban β sebuah langkah yang menunjukkan bahwa masalah ini sudah mendapat perhatian di level grup.
Bagi pelaku pasar, kasus ADCP menjadi pengingat bahwa tekanan arus kas di sektor properti bisa memicu reaksi berantai. Meskipun nilai utang kecil, gugatan PKPU dapat memicu kreditur lain untuk menagih lebih agresif. ADCP sendiri mengakui bahwa risiko gugatan baru tidak bisa dihilangkan sepenuhnya selama arus kas belum pulih. Prioritas perusahaan saat ini adalah memulihkan likuiditas, menyelesaikan kewajiban prioritas secara bertahap, dan menjaga komunikasi terbuka dengan seluruh kreditur.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah langkah negosiasi dan dukungan induk usaha cukup untuk meredakan ketegangan, atau justru akan muncul gugatan baru yang lebih besar. Investor akan mencermati bagaimana ADCP mengelola arus kas dan menyelesaikan sisa piutang di tengah pasar properti yang masih lesu. Satu hal yang pasti: kasus ini menunjukkan bahwa bahkan utang kecil pun bisa menjadi bom waktu jika likuiditas perusahaan sedang tipis.



