Skandal Rp20 Juta: UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH Usai Akui Terima Uang dari Polisi
Baca dalam 60 detik
- Universitas Bung Karno mencopot sementara Ketua BEM Fakultas Hukum setelah ia mengaku menerima Rp20 juta dari oknum polisi terkait aksi demonstrasi.
- Kampus membentuk tim investigasi dan komisi etik untuk mendalami kasus yang melibatkan alumni dan aparat kepolisian ini.
- Sanksi terhadap mahasiswa tersebut akan ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran kode etik yang terbukti dalam proses investigasi.

Universitas Bung Karno (UBK) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum, Muhammad Abdi Maludin, setelah ia mengaku menerima uang sebesar Rp20 juta dari oknum kepolisian. Pengakuan itu muncul dalam konteks demonstrasi dan pertemuan mahasiswa dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, memicu gelombang pertanyaan tentang independensi gerakan mahasiswa di tengah tekanan politik.
Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, mengumumkan penonaktifan tersebut dalam konferensi pers di kampus, Selasa (23/6) sore. Menurutnya, keputusan ini diambil berdasarkan pernyataan resmi rektorat dan merupakan bagian dari proses investigasi internal. “Yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi selesai,” ujar Panda. Langkah ini menegaskan komitmen UBK untuk menegakkan kode etik di tengah sorotan publik.
Abdi dilaporkan telah membuat pengakuan resmi kepada pihak universitas bahwa ia menerima dana Rp20 juta melalui seorang alumni Fakultas Hukum UBK, yang kemudian diserahkan oleh oknum aparat kepolisian. Sumber dana tersebut diduga terkait dengan aksi demonstrasi yang melibatkan pertemuan dengan Wapres Gibran. Meski demikian, detail motif dan pihak yang memerintahkan transfer masih dalam penyelidikan.
Kasus ini membuka kembali diskusi tentang hubungan antara aparat keamanan dan gerakan mahasiswa di Indonesia. Sejumlah pengamat menilai bahwa aliran dana semacam itu berpotensi menggerus independensi mahasiswa sebagai agen kontrol sosial. “Jika terbukti, ini adalah bentuk intervensi yang sangat serius terhadap dunia kampus,” kata seorang analis politik yang enggan disebut namanya. UBK sendiri menegaskan akan memproses kasus ini secara transparan.
Proses investigasi internal UBK melibatkan Komisi Etik yang diketuai oleh Eko, seorang akademisi senior. Tim akan memeriksa tidak hanya Abdi, tetapi juga mahasiswa lain yang terlibat dalam demonstrasi. “Kami akan meminta keterangan dari beberapa mahasiswa yang turut serta,” imbuh Panda. Hasil investigasi akan menjadi dasar penentuan sanksi, yang bisa berupa peringatan hingga pemecatan, sesuai dengan peraturan universitas.
Implikasi dari kasus ini meluas ke ranah politik dan hukum. Publik menanti apakah oknum kepolisian yang disebut-sebut akan turut diproses secara hukum. Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan dapat memberikan panduan agar kejadian serupa tidak terulang di kampus lain. Pertanyaan yang mengemuka: sejauh mana mahasiswa dapat bergerak bebas tanpa tekanan dari pihak eksternal?



