Purbaya Buka Suara soal Patriot Bond: Uang Aman, Tapi Bukan Tax Amnesty
Baca dalam 60 detik
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengajak pemilik dana besar segera berinvestasi di Patriot Bond dan Merah Putih Bond dalam enam bulan ke depan.
- Pemerintah menjamin perlindungan hukum dan perpajakan atas dana yang masuk ke instrumen tersebut, namun tidak memberikan imunitas penuh seperti tax amnesty.
- Skema ini didorong untuk menarik uang dari luar negeri masuk ke sistem keuangan domestik demi pembiayaan pembangunan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara gamblang mengajak para pemilik modal besar untuk segera menempatkan dananya di Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan BPI Danantara. Dalam pernyataannya di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026), ia memberi tenggat waktu enam bulan bagi investor yang berminat.
Purbaya menegaskan bahwa dana yang masuk ke dalam kedua instrumen surat utang khusus itu mendapat perlindungan hukum penuh, terutama dari sisi asal-usul dana. "Uang yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik sumbernya," ujarnya, sembari menambahkan bahwa perlindungan itu tidak meluas ke bisnis lain yang dimiliki investor. Dengan kata lain, jika investor memiliki usaha lain, otoritas tetap bisa melakukan pemeriksaan terhadap usaha tersebut.
Pemerintah, menurut Purbaya, sengaja merancang skema ini untuk memulangkan dana masyarakat yang selama ini mengendap di luar negeri. Meskipun ia mengakui ada potensi kerugian kecil dari kebijakan ini, ia meyakini manfaatnya lebih besar karena dana tersebut bisa digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan di dalam negeri. "Daripada uangnya di luar terus, lebih baik masuk ke sistem ekonomi kita," katanya.
Purbaya dengan tegas membedakan skema ini dari program tax amnesty. Dalam tax amnesty, seluruh harta yang diungkapkan mendapat pembebasan pajak total. Sebaliknya, dalam Patriot Bond dan Merah Putih Bond, perlindungan hanya berlaku untuk dana yang ditempatkan di instrumen tersebut. "Kalau dia punya perusahaan, perusahaannya tidak imun. Jadi, tidak seperti tax amnesty," jelasnya.
Landasan hukum perlindungan ini tertuang dalam Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK. Ayat (5) pasal tersebut menyatakan bahwa negara menjamin pembelian surat utang khusus dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, dan gugatan perdata. Lebih lanjut, ayat (6) mengatur bahwa data dan informasi pembelian tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun bukti di pengadilan. Ketentuan ini hanya berlaku untuk transaksi di pasar primer, sebagaimana ditegaskan dalam ayat (7).
Investor juga diberikan fleksibilitas untuk memindahtangankan atau menjadikan surat utang tersebut sebagai jaminan. Menariknya, investor yang telah mengikuti program tax amnesty atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tetap dapat berpartisipasi dalam skema ini. Hal ini diatur dalam ayat (4) dan (9) Pasal 50A, yang memperluas cakupan investor hingga mencakup wajib pajak yang pernah mengikuti program pengampunan pajak.
Bagi investor Indonesia, skema Patriot Bond dan Merah Putih Bond menawarkan celah hukum yang unik: dana yang ditempatkan dijamin aman dari penyelidikan asal-usul, namun tidak memberikan kekebalan penuh seperti tax amnesty. Pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana perlindungan ini akan bertahan jika terjadi perubahan kebijakan di masa depan, mengingat UU P2SK sendiri baru direvisi pada 2026.



