Ekstradisi Michael Steven: Akhir Pelarian Buronan Kresna Life dari Maroko
Baca dalam 60 detik
- Michael Steven, buronan kasus gagal bayar Kresna Life, berhasil diekstradisi dari Maroko setelah ditangkap pada Maret 2026.
- Kasus ini bermula dari gagal bayar polis asuransi senilai Rp5,2 triliun yang melibatkan ribuan nasabah dan dugaan penipuan investasi.
- Ekstradisi ini membuka jalan bagi proses hukum lanjutan dan menjadi sinyal penguatan penegakan hukum di sektor keuangan Indonesia.

Pelarian panjang Michael Steven, tersangka utama kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), resmi berakhir pada Minggu (21/6/2026) ketika ia tiba di Indonesia setelah diekstradisi dari Maroko. Keberhasilan ini menandai babak baru dalam salah satu skandal keuangan terbesar yang mengguncang industri asuransi nasional, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan korporasi.
Michael Steven, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Interpol Indonesia. Pemerintah Maroko kemudian mengabulkan permohonan ekstradisi pada 12 Juni 2026, dan proses serah terima dilakukan di Maroko pada 20 Juni 2026. Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan kerja sama erat antara Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara, dan otoritas Maroko.
Kasus Kresna Life bermula pada awal 2020 ketika perusahaan mulai gagal membayar klaim polis kepada nasabah. Pada 20 Februari 2020, Kresna Life mengirim surat penundaan pembayaran, diikuti dengan penghentian manfaat pada Mei 2020. Belakangan terungkap bahwa portofolio investasi perusahaan banyak ditempatkan pada saham-saham terafiliasi, sehingga ketika nilai saham tersebut jatuh, likuiditas perusahaan langsung tergerus. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya membekukan kegiatan usaha Kresna Life pada 14 Agustus 2020 dan mencabut izin usaha pada Juni 2023 setelah perusahaan gagal memenuhi kewajiban Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
Kerugian yang ditimbulkan sangat besar. OJK mencatat klaim polis tertunda mencapai Rp5,2 triliun, dengan 4.500 pemegang polis individu dan ribuan peserta polis kelompok. Bareskrim Polri kemudian menetapkan Michael Steven sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan investor hingga Rp337,4 miliar. Tiga tersangka lain—inisial OB, EH, dan MTS—juga telah ditetapkan sebelumnya.
Bagi Indonesia, ekstradisi Michael Steven memiliki implikasi penting. Pertama, ini menunjukkan peningkatan efektivitas kerja sama internasional dalam penegakan hukum, terutama melalui mekanisme Red Notice Interpol. Kedua, kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku industri keuangan bahwa praktik investasi berisiko tinggi yang merugikan nasabah akan berhadapan dengan hukum. Ketiga, publik dan investor kini menanti proses peradilan yang transparan untuk memulihkan kepercayaan terhadap sektor asuransi dan pasar modal.
Ke depan, Michael Steven akan diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pertanyaan yang masih menggantung: apakah ekstradisi ini akan membuka tabir lebih dalam mengenai aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat? Ataukah ini hanya awal dari rangkaian panjang pengungkapan skandal yang lebih besar?



