Koalisi Buruh KBPBI Siap Turun ke Jalan Jika RUU Ketenagakerjaan Tak Pihak Pekerja
Baca dalam 60 detik
- KBPBI, yang mewakili 90% serikat pekerja, menegaskan komitmennya mengawal RUU Ketenagakerjaan dan mengancam aksi jika aspirasi buruh diabaikan.
- Koalisi yang menaungi 18 konfederasi dan 157 federasi ini menolak dikaitkan dengan partai politik mana pun, menegaskan independensinya.
- Draf usulan telah diserahkan ke DPR RI untuk dijadikan DIM, namun langkah selanjutnya bergantung pada respons parlemen dan pemerintah.

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menegaskan sikapnya untuk terus mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, dengan ancaman aksi massa jika substansi regulasi tersebut tidak berpihak pada hak-hak pekerja. Pernyataan ini sekaligus membantah kabar yang menyebut serikat buruh akan mengendurkan tekanan terhadap pemerintah dan DPR RI.
Presiden Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI), Daeng Wahidin, menyatakan bahwa KBPBI yang mewakili sekitar 90 persen kekuatan serikat pekerja di Tanah Air akan serius mengawal setiap tahapan pembahasan. โJika hasil pembahasannya tidak sesuai harapan buruh, maka kami akan tetap turun aksi,โ ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat. Sikap ini menjadi sinyal bahwa gelombang protes buruh masih terbuka lebar, terutama jika DIM yang diajukan tidak diakomodasi.
Yang menarik, KBPBI menegaskan posisinya sebagai koalisi yang independen dan tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu. Daeng menegaskan, โKami bukan Partai Buruh dan bukan underbouw Partai Buruh. KBPBI berdiri secara independen.โ Pernyataan ini penting di tengah dinamika politik menjelang pemilu, di mana isu ketenagakerjaan kerap dijadikan komoditas politik. Dengan menegaskan independensi, KBPBI ingin memastikan bahwa perjuangan mereka murni untuk kepentingan pekerja, bukan untuk kepentingan elektoral kelompok tertentu.
Langkah konkret telah diambil dengan menyerahkan draf usulan RUU Ketenagakerjaan kepada pimpinan DPR RI, yang diterima oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal didampingi Komisi IX. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengungkapkan bahwa draf tersebut disusun selama satu minggu penuh dan siap menjadi bahan diskusi. โKami menyiapkan draf RUU Ketenagakerjaan selama satu minggu penuh untuk bisa berdiskusi dengan DPR,โ katanya di kompleks parlemen, Senin (3/8). Langkah ini menunjukkan bahwa buruh tidak hanya mengandalkan aksi jalanan, tetapi juga berupaya terlibat dalam proses legislasi secara substantif.
Bagi pekerja Indonesia, RUU Ketenagakerjaan ini adalah isu yang krusial. Substansi yang diusulkan mencakup berbagai aspek, mulai dari kontrak kerja, upah minimum, hingga jaminan sosial. Jika RUU ini disusun tanpa melibatkan aspirasi buruh secara mendalam, dikhawatirkan akan lahir regulasi yang lebih berpihak pada pengusaha dan fleksibilitas pasar kerja, yang berpotensi merugikan hak-hak pekerja. Oleh karena itu, sikap KBPBI untuk mengawal ketat proses ini adalah bentuk perlindungan terhadap kepentingan jutaan buruh di Indonesia.
Andi Gani meyakini DPR RI akan serius menanggapi aspirasi buruh, namun ia juga menginginkan agar RUU tersebut mengakomodasi kepentingan semua pihak, tidak hanya buruh. โSaya ingin agar RUU Ketenagakerjaan nantinya bisa mengakomodasi bukan hanya kepentingan buruh, tetapi juga bagi semua pihak,โ tuturnya. Pernyataan ini menunjukkan adanya ruang kompromi, tetapi dengan syarat bahwa hak-hak dasar pekerja tidak dikorbankan.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah sejauh mana DPR dan pemerintah akan merespons draf yang diajukan KBPBI. Akankah DIM yang diusulkan diadopsi secara signifikan, atau justru diabaikan? Jika diabaikan, bukan tidak mungkin gelombang aksi buruh akan kembali terjadi, mengingat KBPBI telah menyatakan kesiapannya. Di sisi lain, jika aspirasi buruh diakomodasi, maka RUU ini berpotensi menjadi tonggak baru dalam hubungan industrial Indonesia yang lebih adil. Semua pihak tentu berharap agar proses legislasi ini berjalan dengan dialog yang konstruktif, bukan dengan aksi yang memicu ketidakstabilan ekonomi.



