Hanya 20% Operator POS Terdaftar: Celah Regulasi yang Mengancam Sistem Keuangan Nigeria
Baca dalam 60 detik
- Komisi Urusan Perusahaan Nigeria (CAC) mengungkap bahwa hanya seperlima dari operator mesin EDC yang memenuhi kewajiban pendaftaran, melanggar undang-undang yang berlaku.
- Ketua CAC, Ibrahim Ida, memperingatkan bahwa terminal POS tak terdaftar kerap digunakan untuk transaksi ilegal, termasuk pembayaran tebusan kasus penculikan.
- Kolaborasi antara CAC dan EFCC diperkuat dengan fokus pada pertukaran data intelijen, edukasi publik, dan pembaruan nota kesepahaman guna menekan kejahatan finansial.

Hanya sekitar 20 persen dari seluruh operator mesin Point of Sale (POS) di Nigeria yang tercatat secara resmi di Komisi Urusan Perusahaan (CAC). Angka ini menjadi alarm bagi otoritas keuangan dan penegak hukum, mengingat celah regulasi yang ada berpotensi besar disalahgunakan untuk mencuci uang hasil kejahatan.
Ketua Dewan CAC, Senator Ibrahim Ida, mengungkapkan temuan ini saat melakukan kunjungan kehormatan kepada Ketua Komisi Kejahatan Ekonomi dan Finansial (EFCC), Olanipekun Olukoyede, di kantor pusat EFCC Abuja. Ida menegaskan bahwa rendahnya tingkat kepatuhan tersebut melanggar Undang-Undang Perusahaan dan Urusan Terkait (CAMA) 2020 serta Regulasi Perbankan Agen Bank Sentral Nigeria (CBN) 2026. Kedua aturan itu mewajibkan setiap entitas bisnis yang beroperasi dengan nama dagang untuk mendaftar ke CAC.
Yang lebih mengkhawatirkan, menurut Ida, bukti-bukti awal mulai mengaitkan terminal POS tak terdaftar dengan pergerakan dana hasil tindak pidana. Ia menyebutkan bahwa pembayaran tebusan dalam kasus penculikan kerap dialirkan melalui operator POS ilegal. “Kami melihat pola yang sangat mengganggu. Uang kejahatan mengalir melalui celah yang seharusnya bisa ditutup dengan pendaftaran wajib,” ujar Ida dalam pernyataannya.
Untuk mengatasi masalah ini, Ida mengusulkan tiga area kerja sama strategis antara CAC dan EFCC. Pertama, pertukaran data dan intelijen mengenai perusahaan serta transaksi mencurigakan. Kedua, kampanye edukasi bersama untuk meningkatkan kesadaran bisnis dan publik tentang tata kelola perusahaan dan risiko kejahatan finansial. Ketiga, program peningkatan kapasitas bagi staf kedua lembaga guna menghadapi ancaman baru terkait hukum perusahaan dan kejahatan ekonomi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua EFCC Olukoyede menyatakan bahwa lebih dari 80 persen kejahatan finansial di Nigeria dilakukan melalui penipuan pengadaan dan perusahaan yang sudah terdaftar. Ia mengungkapkan bahwa investigasi terhadap 200 perusahaan yang sebelumnya diserahkan oleh CAC telah menghasilkan temuan penting. Olukoyede sepakat bahwa regulasi operator POS masih menjadi tantangan besar yang memerlukan perhatian segera. “Pengawasan yang lebih ketat mutlak diperlukan untuk melindungi integritas sistem keuangan nasional,” tegasnya.
Olukoyede juga menyerukan peninjauan kembali Nota Kesepahaman (MoU) yang sudah ada antara kedua lembaga. Menurutnya, pembaruan perjanjian itu akan memfasilitasi reformasi yang lebih komprehensif dan memperkuat kolaborasi kelembagaan dalam memerangi kejahatan ekonomi dan finansial. Kedua lembaga sepakat untuk memperdalam kerja sama guna meningkatkan regulasi korporasi, memperkuat integritas finansial, dan membendung aktivitas keuangan ilegal di Nigeria.
Meski berita ini berasal dari Nigeria, pelajaran berharga dapat dipetik oleh Indonesia. Dengan maraknya penggunaan QRIS dan mesin EDC oleh pedagang kecil, risiko penyalahgunaan sistem pembayaran nontunai untuk pencucian uang juga mengintai. Pertanyaan yang muncul: apakah otoritas Indonesia, seperti OJK dan PPATK, sudah memiliki data kepatuhan yang memadai terhadap penyedia jasa pembayaran? Ataukah celah serupa juga terbuka lebar di dalam negeri?



