Revisi UU Pemilu: PBB Desak Suara Rakyat Tak Hilang di Balik Ambang Batas Parlemen
Baca dalam 60 detik
- Partai Bulan Bintang mendorong revisi UU Pemilu untuk menghapus praktik pembuangan suara akibat parliamentary threshold.
- Usulan utama mencakup mekanisme penggabungan partai pasca-pemilu agar suara nonparlemen tetap terwakili.
- Pembahasan RUU Pemilu dinilai krusial untuk menjaga kualitas demokrasi Indonesia menjelang Pemilu 2029.

Penjabat Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yuri Kemal Fadlullah, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum harus menjadi titik tolak lahirnya sistem elektoral yang lebih berkeadilan, di mana setiap suara pemilih memiliki arti dalam penentuan kursi parlemen. Pernyataan ini disampaikan menyusul rencana DPR yang mulai menjaring aspirasi publik untuk pembahasan RUU Pemilu pada masa reses.
Yuri menyoroti persoalan mendasar yang selama ini menggerus kepercayaan publik: banyaknya suara sah yang gagal dikonversi menjadi representasi politik karena partai politik tidak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Ia menilai ketentuan tersebut secara sistematis menghilangkan hak politik pemilih yang memilih partai di luar parlemen, sehingga mencederai prinsip kedaulatan rakyat.
โSetiap suara rakyat memiliki nilai yang sama. Revisi UU Pemilu harus memastikan tidak ada suara yang hilang hanya karena partai belum memenuhi ambang batas,โ ujar Yuri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat. Ia menambahkan bahwa pembahasan revisi harus membuka ruang bagi partai-partai nonparlemen yang selama ini memiliki basis dukungan nyata di masyarakat.
Sebagai solusi, PBB mengusulkan mekanisme kerja sama atau penggabungan kekuatan politik setelah hasil pemilu ditetapkan. Dengan demikian, partai-partai yang memiliki kesamaan visi dapat bersinergi secara konstitusional, sehingga suara yang telah diberikan pemilih tetap memiliki nilai representatif dalam sistem ketatanegaraan. Yuri menyebut pendekatan ini sebagai jalan tengah antara kebutuhan penyederhanaan sistem kepartaian dan tuntutan keadilan demokrasi.
โPenyederhanaan partai tidak dilakukan melalui penghilangan suara rakyat, tetapi melalui penguatan dan penggabungan kekuatan politik yang memiliki legitimasi dari pemilih,โ tegasnya. Ia mencontohkan model konsolidasi politik yang alamiah ini dapat mendorong terbentuknya koalisi yang lebih solid tanpa mengorbankan hak politik warga.
Yuri juga menggarisbawahi pentingnya pelibatan seluruh pemangku kepentingan dalam proses legislasi, termasuk akademisi, penyelenggara pemilu, dan organisasi masyarakat sipil. Menurutnya, revisi UU Pemilu bukan sekadar kepentingan partai politik yang duduk di parlemen, melainkan menyangkut kualitas demokrasi Indonesia ke depan. โSeluruh aspirasi harus didengar agar lahir regulasi yang inklusif dan memperkuat sistem demokrasi nasional,โ ucapnya.
Langkah PBB ini sejalan dengan desakan sejumlah kalangan yang menginginkan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemilu, terutama setelah pemilu 2024 yang menyisakan catatan tentang banyaknya suara terbuang. Para pengamat politik menilai usulan penggabungan partai pasca-pemilu dapat menjadi alternatif untuk menjaga pluralisme politik tanpa mengorbankan stabilitas pemerintahan.
Namun, wacana ini juga memunculkan pertanyaan: akankah partai-partai besar di parlemen bersedia mengakomodasi kepentingan partai kecil? Sebab, selama ini ambang batas parlemen dianggap sebagai instrumen untuk menyederhanakan sistem kepartaian, meskipun di sisi lain berpotensi meminggirkan suara minoritas. DPR dan pemerintah pun dituntut untuk tidak hanya mendengarkan suara partai politik, tetapi juga aspirasi publik yang menginginkan pemilu yang lebih representatif.
Ke depan, pembahasan RUU Pemilu akan menjadi ujian bagi komitmen elite politik dalam memperkuat demokrasi substantif. Apakah revisi ini akan melahirkan sistem yang lebih inklusif, atau justru menjadi ajang pertarungan kepentingan antarpartai? Publik menunggu langkah konkret DPR dalam menyerap aspirasi dan menghadirkan regulasi yang benar-benar berpihak pada kedaulatan rakyat.



