Permintaan Maaf Belanda untuk Warga Maluku: Pengakuan atas Luka Sejarah
Baca dalam 60 detik
- Belanda secara resmi meminta maaf atas perlakuan buruk terhadap ribuan warga Maluku yang dibawa ke Belanda pasca-kemerdekaan Indonesia.
- Janji pemulangan tidak pernah ditepati; mereka ditempatkan di kamp eks-Nazi dan diabaikan selama puluhan tahun.
- Permintaan maaf ini diharapkan menjadi langkah awal rekonsiliasi, namun dampak konkret bagi komunitas Maluku di Belanda masih dipertanyakan.

Perdana Menteri Belanda Rob Jetten menyampaikan permintaan maaf resmi negara kepada komunitas Maluku atas pengabaian dan perlakuan buruk yang mereka alami selama puluhan tahun setelah Indonesia merdeka. Pengakuan ini disampaikan dalam sebuah upacara pembukaan monumen di Rotterdam, menandai titik balik dalam hubungan antara pemerintah Belanda dan warga keturunan Maluku yang merasa dikhianati.
Sejarah mencatat bahwa sekitar 12.500 warga Maluku, yang sebelumnya bertugas sebagai tentara kolonial Belanda (KNIL), dibawa ke Belanda pada 1951 setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan. Mereka dijanjikan akan dipulangkan setelah situasi politik memungkinkan, namun janji itu tak pernah terwujud. Alih-alih kembali ke tanah air, mereka ditempatkan di kamp-kamp yang dulunya digunakan untuk mengumpulkan warga Yahudi pada masa pendudukan Nazi, tanpa akses pekerjaan atau integrasi sosial yang layak.
Dalam pidatonya, Jetten mengakui bahwa pemerintah Belanda gagal memberikan tempat tinggal yang layak, mengabaikan keberadaan mereka, dan tidak memenuhi kerinduan mereka akan kampung halaman. “Untuk penerimaan dan perumahan yang tidak memadai. Untuk tidak dilihat dan ditinggalkan. Untuk kerinduan yang tak terpenuhi. Dan untuk duka dan sakit di begitu banyak keluarga. Untuk ini, saya menyampaikan permintaan maaf hari ini atas nama pemerintah Belanda,” ujar Jetten di hadapan ratusan warga Maluku yang hadir.
Monumen bernama Ulu Kora diresmikan di Lloydkade, Rotterdam, tempat kapal pertama yang membawa warga Maluku tiba. Peristiwa ini menjadi simbol pengakuan atas penderitaan yang dialami komunitas tersebut. Jetten menekankan bahwa permintaan maaf tidak dapat menghapus ketidakadilan masa lalu, tetapi ia berharap kata-katanya dapat diterima sebagai bentuk pengakuan dan keadilan historis.
Bagi Indonesia, permintaan maaf ini memiliki resonansi khusus. Sejarawan mencatat bahwa keterlibatan warga Maluku dalam KNIL merupakan bagian dari politik devide et impera kolonial Belanda. Setelah kemerdekaan, status mereka menjadi ambigu—dianggap pengkhianat oleh sebagian pihak di Indonesia, namun diabaikan oleh Belanda. Kini, dengan pengakuan resmi, diharapkan ada ruang bagi rekonsiliasi yang lebih luas, termasuk kemungkinan repatriasi simbolis atau program dukungan bagi komunitas Maluku di Belanda.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah apakah permintaan maaf ini akan diikuti dengan kebijakan reparasi konkret, seperti kompensasi finansial atau program pemulangan bagi mereka yang masih ingin kembali ke Indonesia. Tanpa langkah nyata, pengakuan ini bisa dianggap sekadar retorika politik.



