Mahkamah Agung AS Menangkan Trump: Pencari Suaka Bisa Ditolak di Perbatasan
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Agung AS memutuskan pemerintah federal berhak menolak pemrosesan pencari suaka jika perbatasan dianggap terlalu padat, membatalkan putusan pengadilan rendah.
- Kebijakan 'metering' yang dihidupkan kembali ini memicu perpecahan di kalangan hakim; kubu konservatif menang 6-3, sementara hakim liberal memperingatkan konsekuensi kemanusiaan.
- Keputusan ini membuka jalan bagi Trump untuk memperketat imigrasi, termasuk mencabut status perlindungan bagi ratusan ribu imigran Haiti dan Suriah.

Mahkamah Agung Amerika Serikat memberikan kemenangan besar bagi Presiden Donald Trump dengan mengesahkan wewenang pemerintah federal untuk membatasi jumlah pencari suaka yang diproses di perbatasan AS-Meksiko ketika jalur penyeberangan dianggap terlalu padat. Dalam putusan 6-3 yang didominasi hakim konservatif, Kamis (25/6), pengadilan tertinggi itu membatalkan temuan pengadilan rendah yang menyatakan kebijakan tersebut melanggar hukum federal.
Kebijakan yang dikenal sebagai "metering" ini memungkinkan petugas imigrasi AS menghentikan pencari suaka di perbatasan dan menunda pemrosesan klaim mereka tanpa batas waktu. Kebijakan ini berbeda dengan larangan masuk menyeluruh yang diumumkan Trump setelah kembali menjabat tahun lalu, yang juga masih menghadapi tantangan hukum. Pemerintahan Trump sebelumnya mengatakan akan menghidupkan kembali metering "segera setelah kondisi perbatasan berubah", meski tanpa memberikan rincian.
Inti sengketa hukum terletak pada interpretasi frasa "tiba di Amerika Serikat" dalam undang-undang imigrasi. Hakim konservatif Samuel Alito, yang menulis putusan mayoritas, menegaskan bahwa pencari suaka yang dihentikan di sisi perbatasan Meksiko belum dianggap tiba di AS. "Dalam percakapan sehari-hari, tidak ada yang mengatakan seseorang 'tiba di' suatu tempat sebelum orang itu memasukinya," tulis Alito. Sebaliknya, Hakim Sonia Sotomayor dalam dissenting opinion-nya mengecam putusan itu sebagai izin bagi petugas imigrasi untuk "secara fisik menghalangi pemohon menginjakkan kaki di tanah AS". Ia memperingatkan bahwa keputusan ini akan menyebabkan lebih banyak kematian, lebih banyak upaya penyeberangan ilegal, dan lebih banyak kekerasan terhadap kelompok rentan.
Dalam perkembangan yang tidak biasa, Hakim Alito secara spontan menambahkan pembelaan lisan dari bangku pengadilan setelah Sotomayor membacakan ringkasan panjang pendapatnya β sebuah isyarat yang menandakan pertentangan keras terhadap putusan. Alito mengaku akan memasukkan lebih banyak argumen jika ia tahu Sotomayor berniat menyuarakan perbedaannya di ruang sidang.
James Percival, penasihat umum Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, menyambut baik putusan tersebut. "Kami harus pergi ke Mahkamah Agung untuk menegakkan prinsip bahwa seorang asing belum 'berada di Amerika Serikat' sampai ia benar-benar berada di Amerika Serikat," ujarnya. Sementara itu, Melissa Crow, pengacara yang mewakili penggugat, menilai putusan ini "harus membunyikan alarm bagi siapa pun yang peduli pada hak asasi manusia dan supremasi hukum". Menurut Crow, keputusan itu menunjukkan bahwa presiden dapat secara sepihak mengesampingkan hukum yang sudah mapan demi agenda politiknya.
Bagi Indonesia, putusan ini menjadi pengingat akan dinamika kebijakan imigrasi AS yang kerap berubah seiring pergantian kekuasaan. Meski tidak berdampak langsung, keputusan ini mencerminkan tren global penguatan kontrol perbatasan yang bisa mempengaruhi pola migrasi dan kebijakan perlindungan pengungsi di kawasan Asia Tenggara. Indonesia sendiri, sebagai negara yang kerap menjadi tempat transit atau tujuan akhir pencari suaka, perlu mencermati bagaimana negara-negara besar menafsirkan kewajiban perlindungan terhadap pengungsi.
Mahkamah Agung diperkirakan akan memutuskan sebelum akhir Juni mengenai legalitas arahan Trump untuk membatasi kewarganegaraan berdasarkan hak kelahiran (birthright citizenship) di AS. Pertanyaan besarnya: sejauh mana Mahkamah Agung yang sekarang akan terus mendukung agenda imigrasi garis keras Trump, dan apa dampaknya terhadap sistem suaka yang sudah lama menjadi pilar perlindungan hak asasi manusia di Amerika?



