Munas NU 2026: Data Pribadi WNI Harus Dilarang Diakses Negara Lain
Baca dalam 60 detik
- Musyawarah Nasional Alim Ulama NU 2026 merekomendasikan larangan akses negara lain terhadap data pribadi warga Indonesia.
- Rekomendasi ini didasarkan pada pandangan bahwa data pribadi termasuk harta nonfisik yang wajib dilindungi dalam Islam dan UU.
- NU mendesak pemerintah sebagai pengelola pusat data nasional untuk bertanggung jawab penuh mencegah kebocoran data.

Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2026 mendesak pemerintah Indonesia untuk melarang negara lain mengakses data pribadi warga negara secara bebas, menempatkan perlindungan data sebagai prioritas nasional yang tak bisa ditawar.
Rekomendasi ini lahir dari Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyah dalam forum yang digelar di Pondok Pesantren Al Falah, Kediri, Jawa Timur, pada 20-22 Juni 2026. Anggota komisi, KH Aniq Nawawi, menegaskan bahwa pemerintah sebagai pemilik pusat data nasional memikul tanggung jawab besar untuk menjaga data tersebut agar tidak bocor ke pihak asing. "Pemerintah sebagai pemilik pusat data nasional memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga data tersebut agar tidak bocor kepada pihak lain," ujarnya dalam sidang pleno.
Dalam pandangan NU, data pribadi bukan sekadar informasi digital, melainkan bagian dari rahasia personal yang melekat pada martabat manusia. Gus Aniq, sapaan akrab KH Aniq Nawawi, menjelaskan bahwa setiap pihak yang diizinkan mengakses data juga wajib menjaganya. Ia merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang membedakan data spesifik—seperti biometrik, genetika, dan catatan kejahatan—dengan data umum seperti nama, jenis kelamin, dan agama.
Lebih jauh, Gus Aniq mengaitkan perlindungan data dengan konsep maqashid syariah, khususnya hifzhul mal (menjaga harta). Ia mengutip pemikiran Imam As-Syafi'i bahwa harta adalah sesuatu yang bernilai dan wajib diganti jika rusak. Namun, di era digital, definisi harta bergeser dari fisik ke nonfisik, termasuk hak merek dagang, kekayaan intelektual, dan data pribadi. "Data pribadi bisa dikategorikan menjadi al-mal al ma'nawi sebagai basis data bagi berbagai macam pengendali data pribadi," kata Gus Aniq. Atas dasar itu, pengendali data—baik platform digital maupun pemerintah—berkewajiban melindungi data konsumen sebagai realisasi hifzhul mal.
Forum tersebut juga menegaskan bahwa penguasaan data pribadi tanpa kerelaan pemilik (ghairu ridha) dan tanpa mekanisme yang benar adalah perbuatan ghasab yang dilarang Islam. Jika pihak yang melakukan ghasab memproses data untuk keuntungan besar, tindakan itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan layak dikenai sanksi hukum. "Kriminal semacam ini perlu diberikan sanksi hukum," tegas Gus Aniq.
Implikasi rekomendasi ini cukup luas bagi Indonesia. Di tengah maraknya kerja sama data lintas negara—seperti untuk kepentingan keamanan siber, perdagangan digital, atau intelijen—NU meminta pemerintah lebih selektif. Pusat data nasional yang saat ini tengah dibangun harus dikelola dengan standar keamanan tertinggi, bukan sekadar kepatuhan formal. Langkah ini sejalan dengan semangat UU PDP yang telah berlaku, namun NU mendorong implementasi yang lebih ketat, termasuk sanksi pidana bagi pelanggar.
Munas NU 2026 juga dijadwalkan ditutup di Bangkalan, Madura, pada 23 Juni 2026, dengan kehadiran Presiden Prabowo Subianto. Pertanyaan yang mengemuka: akankah pemerintah merespons rekomendasi ini dengan kebijakan konkret, seperti pembatasan akses data oleh negara asing dalam perjanjian bilateral atau multilateral? Atau justru akan ada resistensi dari pihak yang diuntungkan oleh arus data bebas?



