Sindikat Love Scam Internasional Dibongkar: 53 Perempuan Indonesia Jadi Korban, Kerugian Rp1,1 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Polda Jatim menangkap tiga tersangka sindikat love scam yang menargetkan perempuan usia 45-60 tahun dengan modus hadiah fiktif.
- Jaringan ini beroperasi sejak Agustus 2025, meraup Rp1,1 miliar dari 53 korban di seluruh Indonesia, dengan 22 korban di Jawa Timur.
- Polisi masih memburu dua WNA lainnya yang masuk DPO dan bekerja sama dengan Imigrasi untuk pengembangan kasus.

Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar jaringan penipuan asmara daring yang melibatkan warga negara asing asal Afrika, dengan total kerugian mencapai Rp1,1 miliar yang menggerogoti 53 perempuan di berbagai daerah di Indonesia.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah warga negara asing di sebuah apartemen di Surabaya. Saat penggeledahan, petugas menemukan perangkat elektronik yang menjadi alat utama aksi penipuan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka: Lilik Nurhaidah (WNI), Gojo Kelvin Grace asal Ghana, dan Ace Vitus asal Pantai Gading. Dua WNA lain berinisial MCK dan MCE masih ditahan di ruang detensi Imigrasi untuk pengembangan.
Modus operandi sindikat ini dirancang sistematis. Ace Vitus bertugas membuat identitas palsu di platform digital seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Ia menggunakan foto dan video orang lain, lalu mengaku sebagai 'Haji Kamar Zaki', seorang insinyur Indonesia yang bekerja di Amerika Serikat. Sasaran utama adalah perempuan berusia 45 hingga 60 tahun, dipilih karena profil pelaku yang mengaku sebagai haji dan sudah berumur dianggap lebih mudah membangun kedekatan emosional.
Setelah korban percaya dan menjalin hubungan asmara, pelaku berpura-pura mengirim hadiah mewah seperti jam tangan, laptop, dan perhiasan emas. Gojo Kelvin kemudian membuat skenario bahwa paket tertahan di Bea Cukai atau Imigrasi karena masalah administrasi. Di sinilah Lilik Nurhaidah berperan: ia menghubungi korban dengan menyamar sebagai petugas ekspedisi atau penyidik Bea Cukai, lalu meminta transfer uang tebusan agar paket bisa dilepaskan. Padahal, barang tersebut fiktif.
Dari penelusuran rekening penampung milik Lilik, sindikat yang mulai beroperasi sejak Agustus 2025 ini meraup Rp1,1 miliar. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel berbagai merek (iPhone 17 Pro Max, Oppo, Infinix, Samsung, Vivo, Redmi), kartu SIM, laptop, rekening tabungan, dan sebuah papan tulis. Kombes Bimo menegaskan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi perwakilan Jawa Timur untuk mengejar jaringan lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 492 dan/atau Pasal 20 huruf (c) KUHP baru. Kasus ini menjadi pengingat akan maraknya penipuan daring yang mengeksploitasi kesepian dan kepercayaan, terutama di kalangan perempuan paruh baya. Pertanyaan yang tersisa: seberapa luas jaringan ini dan apakah modus serupa telah menyasar lebih banyak korban yang belum melapor?



