Kesepakatan Bipartisan di DPR AS: Aturan Baru untuk Lindungi Anak di Media Sosial
Baca dalam 60 detik
- Komite DPR AS mencapai kesepakatan lintas partai untuk mewajibkan platform media sosial menyediakan perlindungan bagi anak dan orang tua.
- Kesepakatan tidak mencakup klausul 'duty of care' yang diminta Demokrat, sehingga jalannya di Senat masih penuh tantangan.
- Jika disahkan, aturan ini berpotensi mengubah lanskap hukum bagi Meta, YouTube, TikTok, dan Snap yang tengah menghadapi ribuan gugatan.

Komite Energi dan Perdagangan DPR Amerika Serikat akhirnya mencapai titik temu dalam rancangan undang-undang yang mewajibkan platform media sosial menyediakan alat dan jaminan keamanan bagi pengguna di bawah umur. Kesepakatan bipartisan ini menjadi langkah maju dalam perdebatan panjang tentang perlindungan anak di dunia digital yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Ketua Komite, Brett Guthrie, bersama anggota senior dari kubu Demokrat, Frank Pallone, mengumumkan kesepakatan tersebut pada Senin (22/6) waktu setempat. Meski demikian, keduanya enggan merinci lebih lanjut isi rancangan, hanya menyatakan bahwa aturan ini akan "membuat Big Tech bertanggung jawab." Pernyataan bersama mereka menekankan bahwa kerja lintas partai selama berbulan-bulan akhirnya membuahkan hasil untuk "secara signifikan memperbaiki lingkungan digital bagi anak-anak."
Tekanan terhadap perusahaan teknologi di AS memang terus meningkat. Orang tua dan pejabat negara bagian mendorong larangan penggunaan ponsel di sekolah guna membatasi akses anak terhadap media sosial. Namun, kesepakatan ini tidak mencakup klausul "duty of care" yang mewajibkan perusahaan merancang platform dengan mempertimbangkan keselamatan anak sejak awal. Juru bicara Partai Republik di komite tersebut mengonfirmasi bahwa klausul itu tidak disertakan, sementara Demokrat selama ini ngotot agar klausul tersebut menjadi bagian dari setiap undang-undang keselamatan anak.
Jalan menuju pengesahan masih panjang. RUU ini harus melewati Senat dan mendapatkan persetujuan Presiden Donald Trump. Kantor pers Gedung Putih belum memberikan tanggapan. Namun, Ketua DPR Mike Johnson dikabarkan mendukung kesepakatan ini. Di sisi lain, tuntutan Demokrat untuk memasukkan "duty of care" berpotensi memperumit proses, mengingat partai penguasa di Senat punya suara kritis.
Kegagalan Kongres AS selama bertahun-tahun mengesahkan regulasi komprehensif mendorong negara bagian bertindak sendiri. National Conference of State Legislatures mencatat setidaknya 20 negara bagian mengesahkan undang-undang terkait media sosial anak pada 2024. Situasi ini menciptakan mozaik regulasi yang membingungkan bagi perusahaan teknologi.
Di tengah tekanan itu, Meta dilaporkan melobi Kongres untuk mendapatkan kekebalan hukum dari tuntutan terkait kerugian anak akibat produk media sosial. Langkah ini menuai kontroversi karena jika disetujui, dapat melemahkan ribuan gugatan yang sudah diajukan. Juru bicara Meta, Stephanie Otway, membantah bahwa klausul tersebut memberikan kekebalan penuh, dengan menyatakan bahwa "ketentuan itu tidak memadamkan gugatan yang ada, juga tidak mewakili kekebalan menyeluruh."
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi pengingat akan pentingnya regulasi perlindungan anak di ranah digital. Dengan jumlah pengguna media sosial yang terus bertambah, terutama di kalangan remaja, risiko paparan konten berbahaya dan kecanduan digital semakin nyata. Pemerintah Indonesia sendiri tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ranah Daring, yang diharapkan dapat mengadopsi praktik terbaik dari berbagai negara, termasuk AS.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah Kongres AS mampu menyatukan perbedaan pandangan antara Demokrat dan Republik, terutama soal "duty of care", sebelum tekanan publik dan gugatan hukum semakin menggunung. Atau akankah negara bagian terus mengambil alih peran federal, menciptakan aturan yang semakin terfragmentasi?



