Bank of England Longgarkan Aturan Stablecoin, Industri Nilai Belum Cukup
Baca dalam 60 detik
- Bank of England menghapus batas kepemilikan individu dan menaikkan porsi investasi pada surat utang pemerintah menjadi 70% dalam aturan final stablecoin.
- Total penerbitan per stablecoin dibatasi ยฃ40 miliar, namun industri menilai kebijakan ini masih terlalu konservatif dibandingkan yurisdiksi lain.
- Perbedaan regulasi berpotensi mempengaruhi daya saing sterling di pasar aset digital global, termasuk minat investor terhadap ekosistem kripto Inggris.

Bank of England (BoE) akhirnya merilis aturan final untuk stablecoin berbasis pound sterling pada Senin (22/6), dengan sejumlah pelonggaran signifikan dari draf sebelumnya. Otoritas moneter Inggris itu membatalkan rencana pembatasan jumlah stablecoin yang boleh dimiliki individu, dan sebagai gantinya menerapkan batas total penerbitan per stablecoin sebesar ยฃ40 miliar atau setara Rp 800 triliun. Langkah ini diambil setelah masukan luas dari industri yang khawatir aturan awal justru akan menghambat perkembangan pasar stablecoin yang masih baru.
Dalam ketentuan yang direvisi, BoE juga menaikkan porsi aset cadangan yang boleh diinvestasikan pada surat utang pemerintah jangka pendek dari 60 persen menjadi 70 persen. Sisanya wajib disimpan dalam bentuk deposito bank sentral yang tidak berbunga. Aturan ini berlaku bagi stablecoin yang digunakan secara luas untuk pembayaran ritel. Stablecoin sendiri merupakan token digital yang nilainya dipatok pada mata uang fiat dan dijamin oleh aset tradisional, yang pertumbuhannya kian pesat terutama di bawah pemerintahan AS yang pro-kripto.
Meski disambut positif oleh sebagian pelaku industri, sejumlah pihak menilai perubahan ini belum cukup untuk membuat stablecoin sterling mampu bersaing di kancah global. Adam Jackson dari Innovate Finance, kelompok lobi fintech, menyebut amandemen yang dilakukan BoE hanya bersifat inkremental dan tidak mengubah fundamental. "Inggris masih menjadi rezim paling hati-hati dan paling konservatif di dunia," ujarnya. Ia menyoroti keunikan aturan yang mewajibkan 30 persen aset cadangan tidak menghasilkan imbal hasil sama sekali, yang membuat model bisnis di Inggris berbeda dari negara lain.
Kekhawatiran serupa disampaikan Mark Fairless, CEO ClearBank Group. Ia menyebut perubahan itu memang menggembirakan, tetapi "Inggris tidak akan bisa memenangkan persaingan global aset digital jika stablecoin sterling kurang layak secara komersial atau kurang berguna dibandingkan dengan rekan-rekannya dalam dolar AS dan euro." Sementara itu, Katie Harries, kepala kebijakan Eropa di bursa kripto Coinbase, menilai komposisi cadangan yang baru sudah cukup workable dan persyaratan modal sudah proporsional.
Di sisi lain, Deputi Gubernur BoE untuk Stabilitas Keuangan Sarah Breeden menyebut aturan ini sebagai "tonggak utama dalam memberikan pilihan dan inovasi yang lebih besar dalam pembayaran Inggris." BoE juga membuka pintu untuk masukan lebih lanjut hingga 22 September 2026, mengakui masih ada tantangan yang perlu diidentifikasi oleh industri.
Perbandingan dengan Uni Eropa yang telah memberlakukan rezim MiCA sejak Desember 2024 menunjukkan bahwa Inggris masih tertinggal dalam hal kejelasan regulasi. MiCA kini tengah ditinjau kembali, sementara Inggris baru akan memiliki kerangka komprehensif. Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi pelajaran penting dalam merancang regulasi aset digital yang seimbang antara inovasi dan stabilitas. Otoritas jasa keuangan di Indonesia masih dalam tahap penyusunan aturan untuk stablecoin dan aset kripto lainnya, dan pengalaman Inggris menunjukkan bahwa terlalu ketat dapat menghambat investasi, sementara terlalu longgar berisiko terhadap stabilitas sistem pembayaran.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah BoE akan melakukan penyesuaian lebih lanjut setelah masa konsultasi berakhir, atau justru tetap pada posisinya yang hati-hati. Jika tidak, bukan tidak mungkin inovasi dan investasi di sektor stablecoin akan lebih memilih yurisdiksi yang lebih ramah, seperti AS atau Uni Eropa, meninggalkan Inggris dalam persaingan global aset digital.



