Buron Kasus Kresna Life Michael Steven Dipulangkan dari Maroko, Kerugian Investor Capai Rp337,4 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Polri berhasil mengekstradisi Michael Steven, pemilik Grup Kresna Life, dari Maroko setelah ditangkap pada Maret 2026.
- Kasus dugaan penipuan dan pencucian uang ini merugikan investor hingga Rp337,4 miliar, menjadi sorotan di pasar modal Indonesia.
- Keberhasilan ekstradisi memperkuat komitmen Polri dalam kerja sama internasional, namun menyisakan pertanyaan soal pemulihan aset investor.

Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) berhasil memulangkan Michael Steven, pemilik Grup Kresna Life, dari Maroko setelah buron selama berbulan-bulan. Pria yang masuk dalam daftar buronan Interpol Red Notice itu tiba di Tanah Air pada Minggu (21/6/2026) dan langsung diserahkan ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum.
Michael Steven ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan NCB Interpol Indonesia. Pemerintah Maroko kemudian mengabulkan permohonan ekstradisi pada 12 Juni 2026, dan proses serah terima dilakukan pada 20 Juni 2026. Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko menyatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama Divhubinter dengan Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara, dan otoritas Maroko.
Kasus yang menjerat Michael Steven bermula dari dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Kresna Life. Perusahaan asuransi ini diduga telah merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar. Angka tersebut menjadi perhatian serius di tengah maraknya kasus gagal bayar asuransi di Indonesia, yang kerap menyisakan luka bagi nasabah ritel.
Bagi investor dan pelaku pasar modal Indonesia, pemulangan Michael Steven menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum serius menindak pelaku kejahatan keuangan yang melarikan diri ke luar negeri. Namun, pertanyaan besar masih menggantung: sejauh mana aset yang telah dialihkan dapat dilacak dan dikembalikan kepada korban? Kasus Kresna Life menjadi pengingat akan lemahnya pengawasan industri asuransi di masa lalu, yang kini tengah diperketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Untung, keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol. "Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujarnya. Langkah selanjutnya, Michael akan diserahkan ke Dittipideksus Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Ke depan, publik menantikan apakah proses hukum ini akan berujung pada pemulihan kerugian investor atau sekadar hukuman penjara bagi terdakwa. Pengalaman kasus serupa menunjukkan bahwa upaya asset recovery sering kali terhambat oleh kompleksitas yurisdiksi dan minimnya kerja sama internasional dalam pelacakan aset. Pertanyaan yang tersisa: akankah investor Kresna Life mendapatkan keadilan penuh, atau hanya menjadi catatan lain dalam daftar panjang kasus gagal bayar asuransi di Indonesia?



