Roy Suryo dan Dokter Tifa Bebas dari Tahanan, Kejari Jaksel Beri Kelonggaran
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
- Keputusan tersebut didasarkan pada permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan keluarga yang menjamin kooperatifnya kedua tersangka.
- Keduanya telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan direkomendasikan rawat inap, sementara proses hukum tetap berlanjut.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai dokter Tifa, dalam perkara dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Keputusan ini diambil setelah pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya pada Senin (22/6).
Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. "Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujarnya di Jakarta Selatan. Ia menambahkan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.
Pertimbangan lain yang mendasari keputusan ini adalah adanya jaminan dari keluarga yang bersedia menanggung risiko jika tersangka tidak hadir dalam persidangan. Selain itu, Roy dan Tifa telah menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif dan memenuhi seluruh kewajiban hukum. "Keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif," kata Marcelo.
Proses hukum berawal dari penangkapan Roy dan Tifa pada Jumat (19/6) pekan lalu oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Direktur Reskrimum Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa penangkapan itu bertujuan memastikan kehadiran mereka saat pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
Setelah ditangkap, keduanya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dokter merekomendasikan perawatan inap guna menjaga kondisi kesehatan tetap stabil. Hal ini turut menjadi pertimbangan dalam keputusan tidak melakukan penahanan.
Kasus ini bermula dari unggahan Roy Suryo dan dokter Tifa yang menuding Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu. Tuduhan tersebut memicu polemik dan berujung pada laporan polisi. Kini, dengan status tersangka yang tidak ditahan, publik menantikan bagaimana kelanjutan persidangan dan apakah keduanya akan tetap konsisten memenuhi panggilan pengadilan.



