Parker Bebas dari Skorsing: Kokain dari Ahli Gizi, Bukan Atlet
Baca dalam 60 detik
- Investigasi UKAD menyimpulkan jejak kokain pada Joseph Parker berasal dari paparan tidak sengaja terhadap ahli gizi yang dikontraknya.
- Parker, yang sempat diskors tiga bulan, kini resmi diizinkan kembali bertarung setelah bukti menunjukkan konsumsi di luar kompetisi.
- Kasus ini menyoroti celah tanggung jawab atlet atas lingkungan tim pendukung, sekaligus menjadi pelajaran bagi atlet Indonesia.

Mantan juara dunia kelas berat, Joseph Parker, akhirnya bisa bernapas lega. Badan Anti-Doping Inggris (UKAD) secara resmi mencabut skorsing yang membelenggunya setelah investigasi membuktikan jejak kokain dalam tubuhnya berasal dari paparan tidak sengaja terhadap ahli gizi yang ia pekerjakan, bukan dari konsumsi pribadi. Keputusan ini membuka jalan bagi petinju asal Selandia Baru itu untuk kembali naik ring, sekaligus menimbulkan pertanyaan besar tentang sejauh mana atlet bertanggung jawab atas tindakan orang-orang di sekitarnya.
Kronologi kasus ini bermula pada 25 Oktober 2025, hari ketika Parker menelan kekalahan dari petinju Inggris, Fabio Wardley, di O2 Arena London. Pada hari yang sama, sampel urine Parker yang diambil oleh Voluntary Anti-Doping Association (VADA) menunjukkan hasil positif kokain. Keesokan harinya, tes tambahan oleh UKAD juga mengonfirmasi temuan serupa. Parker, yang selalu membantah sengaja mengonsumsi zat terlarang, kemudian menjalani skorsing sementara selama tiga bulan. Namun, pada 6 Maret 2026, ia menyerahkan bukti kepada UKAD yang mengarahkan investigasi pada ahli gizi yang membantunya mempersiapkan pertarungan tersebut.
Dalam pernyataan resminya, UKAD mengungkapkan bahwa ahli gizi tersebut mengaku sebagai pengguna kokain rutin dan bahkan mengonsumsi kokain setiap hari selama seminggu menjelang pertarungan. Paparan tidak langsung inilah yang kemudian menjadi dasar pembebasan Parker. UKAD menilai konsumsi kokain terjadi di luar periode kompetisi dan tidak terkait dengan peningkatan performa olahraga, sehingga tidak melanggar aturan anti-doping dalam konteks yang relevan. Keputusan ini diumumkan pada Juni 2026, dan Parker pun langsung mengumumkan kabar baik ini melalui media sosialnya, menyatakan kesiapannya untuk kembali ke ring.
Kasus Parker ini menjadi pengingat bahwa atlet profesional tidak hanya bertanggung jawab atas apa yang mereka konsumsi secara langsung, tetapi juga atas lingkungan tim pendukung mereka. Meski demikian, keputusan UKAD menunjukkan bahwa ada ruang untuk pembelaan jika atlet dapat membuktikan bahwa zat terlarang masuk ke tubuhnya tanpa sepengetahuan dan di luar konteks peningkatan performa. Hal ini sejalan dengan prinsip 'strict liability' dalam aturan anti-doping, namun dengan pengecualian yang ketat.
Bagi Indonesia, kasus ini relevan mengingat semakin banyaknya atlet nasional yang berlaga di kancah internasional dan menjalin kerja sama dengan tenaga profesional asing. Badan Anti-Doping Indonesia (LADI) perlu memastikan bahwa atlet dan tim pendukungnya memahami betul regulasi anti-doping, termasuk risiko kontaminasi tidak sengaja. Edukasi tentang pemilihan suplemen, pengawasan ketat terhadap staf, dan prosedur pelaporan yang jelas menjadi krusial untuk mencegah kasus serupa menimpa atlet Indonesia.
Ke depan, pertanyaan yang menggantung adalah bagaimana Parker akan tampil setelah menjalani masa absen yang cukup panjang. Akankah ia langsung mendapatkan pertarungan perebutan gelar, atau harus membangun kembali reputasinya melalui beberapa laga pemanasan? Yang jelas, kasus ini tidak hanya membersihkan nama Parker, tetapi juga memberikan preseden penting dalam penegakan aturan anti-doping di tingkat global.



