KPK Perluas Penyidikan Kasus Rejang Lebong: Rumah Orang Kepercayaan Bupati Nonaktif Digeledah
Baca dalam 60 detik
- Penyidik KPK menggeledah kediaman B Daditama, orang kepercayaan Bupati Rejang Lebong nonaktif, selama satu jam tanpa menemukan barang bukti.
- Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang telah menetapkan lima tersangka, termasuk bupati nonaktif.
- Langkah ini menandakan penyidikan memasuki babak baru dengan diterbitkannya sprindik tambahan, berpotensi memperluas jaringan tersangka.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggerakkan operasi pengembangan kasus suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Pada Kamis siang, rumah milik B Daditama—figur yang selama ini dikenal sebagai orang kepercayaan sang bupati—di Jalan Batu Galing, Kelurahan Batu Galing, Kabupaten Rejang Lebong, digeledah selama sekitar satu jam, mulai pukul 14.00 hingga 15.10 WIB. Penggeledahan yang melibatkan enam penyidik ini tidak menemukan barang bukti apa pun, namun sinyalnya jelas: KPK tidak berhenti pada perkara pokok yang sudah berjalan di pengadilan.
Langkah penyidik ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 9 Maret 2026 lalu. OTT tersebut membongkar dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Kini, dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru—yakni Sprindik 38 dan 39—KPK mengisyaratkan adanya perluasan penanganan perkara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa sprindik umum baru telah diterbitkan untuk pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Muhammad Fikri Thobari.
Penggeledahan di kediaman B Daditama menjadi sorotan karena ia bukan tersangka dalam perkara pokok. Kuasa hukumnya, Benny Irawan, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan sprindik baru dan tidak ditemukan barang bukti. "Penggeledahan kurang lebih satu jam, untuk barang bukti tidak ada yang ditemukan. Ini terkait dengan sprindik yang baru, Sprindik 38 dan 39," ujar Benny seusai mendampingi proses penggeledahan. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa KPK tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar lima tersangka yang sudah ditetapkan.
Dalam perkara pokok, KPK telah menetapkan lima tersangka yang kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong nonaktif), Hary Eko Purnomo (Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong), serta tiga pihak swasta: Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. Kelima nama ini mewakili kolaborasi antara pejabat publik dan pengusaha yang diduga menjadi simpul praktik korupsi di daerah.
- OTT KPK pada 9 Maret 2026 membongkar dugaan suap pengadaan barang/jasa di Rejang Lebong.
- Lima tersangka telah ditetapkan, termasuk bupati nonaktif dan kepala dinas.
- Sprindik baru (38 dan 39) menjadi dasar penggeledahan rumah B Daditama.
- Enam penyidik KPK terlibat dalam penggeledahan yang berlangsung 70 menit.
Fenomena penggeledahan rumah orang kepercayaan ini menunjukkan pola umum dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia: KPK kerap menelusuri aset dan jejaring dekat tersangka untuk memperkuat konstruksi perkara atau membuka kasus baru. Bagi publik, langkah ini menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada penangkapan awal, melainkan terus berkembang. Namun, tidak ditemukannya barang bukti dalam penggeledahan pertama juga mengingatkan bahwa proses penyidikan bisa berliku, dan KPK perlu bekerja ekstra untuk mengonfirmasi keterlibatan pihak-pihak yang selama ini berada di balik layar.
Bagi masyarakat Kabupaten Rejang Lebong dan Bengkulu pada umumnya, kasus ini menjadi ujian nyata komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu sektor paling rawan korupsi, dan keterlibatan kepala daerah serta pejabat dinas dalam praktik semacam ini merugikan keuangan negara serta menghambat pembangunan. Dengan adanya sprindik baru, publik berhak berharap KPK mampu mengungkap seluruh jaringan dan memastikan tidak ada impunitas bagi para pelaku.
Ke depan, pertanyaan yang menggantung adalah apakah penggeledahan ini akan berujung pada penetapan tersangka baru, atau justru menjadi jalan buntu karena minimnya alat bukti. Pengalaman kasus-kasus korupsi sebelumnya menunjukkan bahwa pengembangan penyidikan sering kali memakan waktu dan membutuhkan kesabaran. Namun, satu hal yang pasti: KPK tidak akan tinggal diam. Langkah penyidik yang sistematis ini mengirimkan pesan bahwa kasus Rejang Lebong masih jauh dari kata selesai, dan publik akan terus mengawal setiap perkembangannya.



