Bandara Soetta Jadi Gerbang Narkoba Internasional: Polri Sita Etomidate Rp97,8 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 8,6 liter etomidate senilai Rp97,8 miliar dalam tiga pengungkapan kasus selama lima bulan.
- Empat kurir asal Singapura, Malaysia, Thailand, dan China ditangkap dengan imbalan mencapai Rp132 juta per orang.
- Barang bukti diperkirakan bisa menyelamatkan 55.928 jiwa dari penyalahgunaan narkotika, namun jaringan internasional masih mengincar Indonesia.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap tiga kasus penyelundupan narkotika golongan II jenis etomidate dengan total barang bukti 8,6 liter cairan senilai Rp97,8 miliar, mengungkap modus operandi jaringan internasional yang menjadikan bandara terbesar di Indonesia sebagai pintu masuk utama.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Wisnu Wardana menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi yang berlangsung sejak Februari hingga Mei 2026. "Total barang bukti yang kami amankan mencapai 8.600 mililiter etomidate dengan nilai ekonomi sekitar Rp97,8 miliar," ujarnya di Jakarta, Senin (22/6/2026). Keberhasilan ini berkat sinergi antara Satresnarkoba Polri dan Bea Cukai dalam mengawasi pergerakan penumpang di Terminal Kedatangan Internasional.
Empat tersangka yang diamankan berasal dari empat negara berbeda: TN (Singapura), CT (Malaysia), JZ (China), dan SP (Thailand). Mereka bertindak sebagai kurir dengan imbalan yang bervariasi, mulai dari Rp42 juta hingga Rp132,5 juta per orang. Modus penyembunyian barang pun beragam, mulai dari kemasan produk kecantikan merek Dove hingga botol bertuliskan Parrot dan Coconut Oil, menunjukkan upaya kamuflase yang sistematis.
Kasus pertama terungkap pada 21 Mei 2026 di Terminal 2F. Petugas mencurigai koper milik TN dan CT yang baru tiba dari Malaysia via AirAsia QZ241. Dari TN ditemukan dua kemasan plastik silver berisi 2.000 ml etomidate, sementara dari koper CT ditemukan dua botol Dove berisi 2.000 ml etomidate. Keduanya mengaku diperintah oleh seseorang berinisial DN yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan dijanjikan upah 3.000 dolar Singapura (sekitar Rp42 juta) plus perjalanan wisata.
Kasus kedua terjadi pada 25 Mei 2026 di terminal yang sama. Seorang warga China, JZ, diamankan setelah tiba dari Thailand menggunakan Thai Lion Air. Dalam koper hitamnya ditemukan satu botol Dove berisi 500 ml etomidate yang disembunyikan dalam kantong plastik. JZ diperintah oleh HC (DPO) dan dijanjikan 50.000 Yuan (sekitar Rp132,5 juta). Barang bukti ini diperkirakan bernilai Rp5,6 miliar dan dapat menghasilkan 800 cartridge vape siap edar.
Kasus ketiga merupakan yang paling awal, terungkap pada 26 Februari 2026 di Terminal 3. SP, warga Thailand, tiba dari Bangkok via Thai Airways TG435. Dalam kopernya ditemukan tujuh botol: tiga bertuliskan "Parrot" berisi 2.100 ml dan empat bertuliskan "Coconut Oil" berisi 2.000 ml etomidate. SP dijanjikan 80.000 Baht (sekitar Rp43,6 juta) dan diperintah oleh SS (DPO). Nilai barang bukti ini mencapai Rp44,8 miliar, cukup untuk memproduksi 6.400 cartridge vape.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Kharisma Tandayu menegaskan bahwa para kurir umumnya diperintahkan oleh jaringan internasional yang masih buron. "Mereka hanya kurir. Barang akan diambil oleh penerima di Jakarta setelah kurir kembali ke negara asalnya," jelasnya. Polisi kini memburu para otak di balik jaringan ini yang masih berstatus DPO.
Bagi Indonesia, pengungkapan ini menjadi alarm serius. Bandara Soetta kembali terbukti menjadi gerbang utama penyelundupan narkotika jenis baru yang berbahaya. Etomidate, yang biasa digunakan sebagai anestesi, kini disalahgunakan sebagai campuran rokok elektrik atau vape. Dengan potensi produksi ribuan cartridge, dampak penyalahgunaannya bisa meluas ke kalangan muda. Pertanyaan besarnya: apakah pengawasan di bandara-bandara lain sudah cukup ketat untuk mencegah modus serupa?



