TotalEnergies Terancam Harus Pangkas Produksi Minyak dan Gas: Vonis Bersejarah di Tengah Gelombang Panas Eropa
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Paris akan memutuskan apakah TotalEnergies melanggar hukum dengan tidak mengurangi emisi, dalam gugatan pertama yang menggunakan undang-undang kewaspadaan perusahaan untuk perubahan iklim.
- Gugatan meminta pengurangan produksi minyak 37% dan gas 25% pada 2030, serta penghentian proyek bahan bakar fosil baru, di tengah gelombang panas ekstrem yang melanda Eropa.
- Putusan ini berpotensi menjadi preseden global yang memengaruhi tuntutan serupa terhadap perusahaan energi di negara lain, termasuk Indonesia.

Pengadilan niaga di Paris bersiap menjatuhkan vonis pada Kamis (26/6) dalam perkara perubahan iklim yang dinilai bersejarah, sehari setelah Prancis mencatat suhu tertinggi sepanjang masa. Gugatan yang diajukan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan pemerintah Kota Paris ini menuntut raksasa energi TotalEnergies untuk memangkas produksi minyak dan gas bumi secara drastis.
Ini adalah pertama kalinya Undang-Undang Kewaspadaan Perusahaan (devoir de vigilance) tahun 2017 diterapkan pada kasus iklim. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan besar untuk mengidentifikasi dan mencegah pelanggaran hak asasi manusia serta kerusakan lingkungan dalam rantai operasi mereka. Para penggugat—termasuk Notre Affaire a Tous, Sherpa, ZEA, dan France Nature Environnement—menuduh TotalEnergies sebagai salah satu penghasil emisi gas rumah kaca terbesar sepanjang sejarah.
Mereka meminta pengadilan memerintahkan TotalEnergies mengurangi produksi minyak sebesar 37 persen dan gas sebesar 25 persen pada 2030, serta menghentikan seluruh proyek bahan bakar fosil baru. Jika dikabulkan, putusan ini akan menjadi pukulan telak bagi industri energi fosil dan bisa memicu gelombang tuntutan serupa di negara lain.
Vonis ini dijatuhkan di tengah gelombang panas brutal yang melanda Eropa. Inggris dan Spanyol mengeluarkan peringatan merah, sementara Prancis menutup sementara jam kunjungan Menara Eiffel dan Museum Louvre. Sekolah dan transportasi umum di sejumlah negara terganggu. Badan iklim PBB memproyeksikan lima tahun ke depan akan memecahkan lebih banyak rekor suhu.
Bagi Indonesia, putusan ini relevan mengingat banyak perusahaan energi nasional dan multinasional beroperasi di sektor migas dalam negeri. Jika pengadilan Prancis memenangkan gugatan, tekanan terhadap perusahaan sejenis di Indonesia—baik BUMN seperti Pertamina maupun perusahaan asing—bisa meningkat. Aktivis lingkungan di Tanah Air telah lama mendorong penerapan prinsip serupa melalui RUU Tanggung Jawab Perusahaan yang masih dibahas.
Keputusan ini melanjutkan tren kemenangan hukum bagi aktivis iklim. Pada 2019, Mahkamah Agung Belanda memutuskan bahwa perlindungan dari perubahan iklim adalah hak asasi manusia. Setahun lalu, Mahkamah Internasional menyatakan negara dapat melanggar hukum internasional jika gagal melindungi planet. Pada 2024, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa juga menegaskan kewajiban negara melindungi warganya dari dampak iklim.
Pertanyaan besarnya: apakah pengadilan Prancis akan berani memaksa TotalEnergies mengubah model bisnisnya secara fundamental, atau justru memilih jalan tengah yang lebih lunak? Jawabannya akan menentukan arah litigasi iklim global dan masa depan energi fosil di Eropa serta sekitarnya.



