Viral Danrem 072/Pamungkas di Jogja Maraton: Kesalahpahaman atau Pelanggaran Prosedur?
Baca dalam 60 detik
- Brigjen Yuniar Dwi Hantono terlibat ketegangan dengan marshal maraton di Prambanan setelah ajudannya ditegur karena tidak memakai nomor dada.
- Korem 072/Pamungkas mengklarifikasi insiden itu sebagai kesalahan teknis akibat nomor peserta ajudan yang terlepas di lintasan padat.
- Penyelenggara dan Danrem telah berkomunikasi langsung, dan kedua pihak sepakat masalah selesai tanpa dampak lebih lanjut.

Ketegangan antara Komandan Korem 072/Pamungkas, Brigjen Yuniar Dwi Hantono, dengan petugas lintasan maraton di kawasan Candi Prambanan, Sleman, menjadi sorotan publik setelah video insiden tersebut viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (21/6) itu memicu perdebatan mengenai kepatuhan terhadap aturan acara dan kewibawaan aparat.
Dalam rekaman yang beredar, ajudan Yuniar ditarik oleh marshal karena diduga memasuki lintasan tanpa menggunakan nomor dada resmi (BIB). Yuniar kemudian bereaksi terhadap tindakan petugas tersebut. Kepala Penerangan Korem 072/Pamungkas, Mayor Inf Suwito, menegaskan bahwa kejadian itu murni kesalahpahaman. Menurutnya, ajudan sebenarnya telah memiliki BIB, tetapi nomor tersebut terlepas saat berlari di tengah kerumunan peserta.
Suwito menjelaskan bahwa Yuniar bersama istri, anak, dan seorang ajudan mengikuti maraton sebagai peserta umum dengan empat tiket resmi. Ajudan mendampingi Danrem sejak awal dengan menggunakan BIB, namun karena padatnya lintasan, nomor tersebut diduga copot. "Peristiwa tersebut merupakan kesalahpahaman yang terjadi di lapangan antara petugas pengawas lintasan dengan ajudan Danrem," ujar Suwito dalam keterangan resmi, Senin (22/6).
Klarifikasi dari Korem menekankan bahwa komunikasi antara penyelenggara, event organizer, dan Danrem telah berlangsung secara langsung. Semua pihak memahami bahwa insiden tersebut murni persoalan teknis di lapangan dan telah diselesaikan dengan baik. Suwito mengapresiasi profesionalisme panitia dan petugas yang menjalankan tugas sesuai prosedur demi menjaga ketertiban kegiatan.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam acara publik, terutama yang melibatkan aparat negara. Di satu sisi, marshal bertindak sesuai prosedur dengan menegur peserta yang tidak memakai BIB. Di sisi lain, reaksi spontan Yuniar menunjukkan adanya gesekan antara kewenangan militer dan aturan sipil. Namun, penyelesaian secara kekeluargaan dan klarifikasi terbuka diharapkan meredam spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Ke depan, kasus ini menjadi pengingat bagi penyelenggara acara massal untuk memastikan sosialisasi aturan yang jelas, serta bagi peserta, termasuk pejabat publik, untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Pertanyaan yang tersisa adalah apakah prosedur pengamanan acara seperti ini perlu diperketat untuk mencegah insiden serupa, terutama saat melibatkan figur berwenang.



