DPRD Bandung Desak Relokasi PKL Tak Sekadar Pindah Lapak, Ada Jaminan Usaha
Baca dalam 60 detik
- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati menilai relokasi PKL dan UMKM selama ini hanya pemindahan fisik tanpa strategi menjaga pelanggan.
- Radea mendorong pemasangan papan informasi di lokasi lama dan promosi digital agar pedagang tidak kehilangan omzet setelah dipindah.
- Keberhasilan relokasi, menurutnya, bukan diukur dari kosongnya lokasi lama, melainkan dari keberlanjutan usaha di tempat baru.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, mendesak pemerintah daerah untuk tidak sekadar memindahkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari satu titik ke titik lain tanpa jaminan keberlangsungan usaha mereka. Menurutnya, praktik relokasi yang selama ini berlangsung kerap berhenti pada pemindahan fisik, sementara aspek ekonomi pedagangโseperti akses terhadap pelanggan dan kepastian lokasiโsering terabaikan.
Radea mengungkapkan bahwa banyak PKL dan UMKM mengalami penurunan omzet drastis atau bahkan gulung tikar setelah dipindahkan. Penyebab utamanya adalah tidak adanya strategi yang memastikan pelanggan lama tetap bisa menemukan mereka. "Kebutuhan para PKL dan UMKM bukan hanya bantuan sesaat, melainkan jaminan keberlangsungan usaha, akses terhadap pelanggan, kepastian lokasi berdagang, serta pendampingan pasca-relokasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6).
Untuk mengatasi masalah itu, Radea mengusulkan langkah sederhana namun berdampak besar: pemasangan papan informasi di lokasi lama yang memuat alamat baru, nomor telepon, dan akun media sosial pedagang. Papan tersebut perlu dipasang dalam jangka waktu tertentu agar pelanggan tidak kehilangan jejak. Ia juga mendorong pemerintah memanfaatkan media digital dan kanal media sosial resmi untuk menyebarluaskan informasi lokasi baru para pedagang.
Radea menyoroti praktik yang kerap terjadi, di mana relokasi hanya diakhiri dengan pemberian kompensasi uang, lalu dipublikasikan secara masif di media sosial seolah masalah sudah tuntas. Menurutnya, pendekatan semacam itu tidak menyentuh akar persoalan. "Kompensasi finansial tanpa perencanaan keberlanjutan hanya akan menjadi solusi jangka pendek. Persoalan ekonomi yang dihadapi pedagang tidak akan benar-benar terselesaikan dengan cara seperti itu," tegasnya.
Bagi Radea, penataan kota yang baik harus menyeimbangkan ketertiban ruang publik dengan perlindungan terhadap mata pencaharian warga. Pemerintah tidak cukup hanya memindahkan pedagang, tetapi juga wajib memastikan mereka bisa tetap hidup dan berkembang dari usahanya. Ia menilai ke depan perlu ada standar operasional yang jelas dalam setiap proses relokasi, mencakup sosialisasi yang memadai, penyediaan lokasi pengganti yang layak, pemasangan informasi lokasi baru, promosi kepada masyarakat, hingga evaluasi dampak ekonomi pasca-relokasi.
"Keberhasilan relokasi bukan diukur dari kosongnya lokasi lama, tetapi dari tetap hidup dan berkembangnya usaha masyarakat di lokasi yang baru," tutup Radea. Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa di balik setiap kebijakan penataan kota, ada ribuan keluarga yang menggantungkan hidup pada lapak-lapak kecil mereka.
Ke depan, DPRD Kota Bandung berencana mendorong revisi peraturan daerah terkait penataan PKL dan UMKM agar aspek keberlanjutan usaha menjadi variabel wajib dalam setiap relokasi. Pertanyaannya, akankah pemkot Bandung merespons dengan kebijakan yang lebih manusiawi, atau kembali terjebak dalam rutinitas pemindahan tanpa solusi?



