Skandal Transfer Gajah ke Jepang: KPK Malaysia Usut Transaksi Rp180 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) membuka penyelidikan atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam transfer tiga gajah Asia dari Kebun Binatang Taiping ke Jepang, dengan nilai transaksi mencapai RM53 juta atau sekitar Rp180 miliar.
- Penyelidikan dipicu laporan kelompok pegiat satwa liar Hidup yang menduga pembayaran tidak disetorkan ke kas negara dan melibatkan sejumlah pejabat di Kementerian Sumber Daya Alam serta Departemen Margasatwa.
- Kasus ini menyoroti celah tata kelola ekspor satwa langka di kawasan ASEAN, mengingat Indonesia juga memiliki regulasi ketat terkait perdagangan gajah Sumatera yang terancam punah.

Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) resmi membuka penyelidikan atas dugaan korupsi, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengiriman tiga ekor gajah Asia dari Kebun Binatang Taiping ke Jepang. Transaksi yang bernilai RM53 juta atau setara Rp180 miliar itu diduga tidak mengalir ke kas negara, melainkan ke kantong sejumlah pihak.
Dalam pernyataan resmi Senin (22/6), MACC menyebut penyelidikan difokuskan pada Kementerian Sumber Daya Alam dan Kelestarian Lingkungan (NRES), Departemen Margasatwa dan Taman Nasional (Perhilitan), serta sejumlah agen yang terlibat dalam pemindahan gajah bernama Dara, Amoi, dan Kelat (DAK).
Penyelidikan ini bermula dari laporan kelompok pegiat hak satwa liar, Persatuan Hak Asasi Hidupan Liar Malaysia (Hidup), pada 18 Juni. Organisasi itu menduga pembayaran terkait transfer gajah tidak disetorkan ke pemerintah dan mengaitkan sejumlah individu dengan transaksi yang diperkirakan mencapai RM53 juta.
MACC menegaskan penyelidikan masih pada tahap awal dan dilakukan secara komprehensif. Komisi antirasuah itu juga meminta publik tidak berspekulasi atau menarik kesimpulan yang dapat mengganggu proses investigasi. "Kami berkomitmen melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan transparan, serta tidak akan berkompromi terhadap tindak korupsi atau penyalahgunaan wewenang jika ditemukan bukti yang cukup," demikian pernyataan MACC.
Kasus ini memicu pertanyaan tentang tata kelola ekspor satwa langka di kawasan ASEAN. Di Indonesia, perdagangan gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang berstatus kritis diatur ketat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Setiap transfer ke luar negeri harus melalui mekanisme izin yang melibatkan BKSDA dan CITES. Jika terbukti ada penyimpangan serupa di Malaysia, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi upaya konservasi regional.
Ke depan, publik menanti apakah MACC akan memperluas penyelidikan ke pihak-pihak lain, termasuk penerima gajah di Jepang. Pertanyaan mendasar yang mengemuka: bagaimana mungkin transaksi senilai puluhan miliar rupiah bisa lolos tanpa pengawasan ketat, dan apakah modus serupa terjadi di negara tetangga seperti Indonesia?



