Roy Suryo dan Tifa Tolak Teken Berkas Penahanan, Kuasa Hukum Sebut Ada Pemaksaan
Baca dalam 60 detik
- Roy Suryo dan Tifa menolak tanda tangan berita acara pelimpahan tahap II karena tak ada dasar hukum penahanan.
- Kuasa hukum mengungkap adanya upaya paksa pemakaian rompi tahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
- Polda Metro Jaya membantah adanya pelanggaran HAM dan menyebut prosedur sudah sesuai aturan.

Dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, menolak menandatangani berita acara pengalihan penahanan saat proses pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6). Penolakan ini didasari klaim bahwa penahanan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Kuasa hukum keduanya, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama maupun baru, tidak ada kewajiban penahanan pada tahap pelimpahan berkas. Menurutnya, penahanan hanya dibenarkan jika terdapat unsur subjektif atau objektif, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. "Sejak awal, Roy Suryo dan Tifa tidak pernah ditahan. Ini membuktikan tidak ada kekhawatiran tersebut," ujar Khozinudin di Kejari Jaksel.
Lebih lanjut, Khozinudin mengungkapkan bahwa Roy Suryo sempat dipaksa mengenakan rompi tahanan oleh penyidik saat tiba di kejaksaan. Padahal, sepanjang proses pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati hingga perjalanan dari Polda, Roy tidak menggunakan atribut tahanan. "Pemaksaan ini melanggar hukum karena tidak ada satu pun pasal dalam KUHP atau KUHAP yang mewajibkan penggunaan rompi tahanan saat pelimpahan," tegasnya.
Kuasa hukum juga menyoroti inkonsistensi penegakan hukum dengan membandingkan kasus Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wapres Jusuf Kalla yang hingga kini belum dieksekusi. "Yang seharusnya dipaksa adalah Silfester yang sudah inkrah, bukan Roy dan Tifa yang statusnya belum ditahan," sindir Khozinudin. Perdebatan sempat terjadi di lokasi karena penyidik bersikeras bahwa pemakaian rompi merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian.
Sementara itu, Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Budi Hermanto membantah adanya tindakan sewenang-wenang. Budi menegaskan bahwa seluruh proses hukum justru menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). "Kami tidak anti-kritik, namun perlu diluruskan bahwa prosedur yang dilakukan sangat menghormati HAM, termasuk pemeriksaan kesehatan menyeluruh bagi setiap tersangka sebelum ditahan," jelas Budi. Pemeriksaan di RS Polri Kramat Jati, menurutnya, bertujuan mendeteksi penyakit bawaan atau menular demi keselamatan bersama di dalam rutan.
Kasus ini menyoroti kembali perdebatan tentang batas kewenangan aparat dalam proses hukum. Dengan penolakan tanda tangan dan klaim pemaksaan, publik kini menanti langkah selanjutnya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan: apakah akan memproses pelimpahan tanpa tanda tangan atau meminta klarifikasi lebih lanjut dari penyidik?



