Polda Metro Jaya Bantah Penanganan Kasus Roy Suryo-Tifa Melanggar Prosedur
Baca dalam 60 detik
- Polda Metro Jaya memastikan seluruh tahapan hukum terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma berpedoman pada KUHAP, mulai dari laporan hingga pelimpahan ke kejaksaan.
- Penangkapan kedua tersangka pada Jumat lalu merupakan bagian dari proses pelimpahan tahap II setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).
- Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini menyoroti ketegangan antara kebebasan berpendapat dan kepastian hukum di Indonesia.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma telah berjalan sesuai koridor hukum. Kepolisian membantah adanya pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan dan penahanan kedua tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa rangkaian hukum telah melalui tahapan yang diatur undang-undang. "Mulai dari pelaporan, penyelidikan, penyidikan, hingga upaya paksa dan putusan kejaksaan yang menyatakan berkas lengkap (P21). Hari ini kita lakukan tahap dua," ujarnya di Jakarta, Senin (22/6).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menambahkan bahwa setiap langkah, termasuk penangkapan pada Jumat (19/6), mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Kami pastikan seluruh tahapan penyidik sudah sesuai prosedur," tegasnya.
Penangkapan Roy dan Tifa dilakukan saat proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Iman menjelaskan bahwa tindakan itu diperlukan untuk memastikan kehadiran mereka dalam proses hukum. Setelah ditangkap, keduanya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan dan direkomendasikan menjalani rawat inap.
Kasus ini memicu perdebatan publik mengenai batas kebebasan berpendapat dan penegakan hukum di Indonesia. Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, dan Tifa, seorang dokter, sebelumnya mengkritik keabsahan ijazah Jokowi. Polda Metro Jaya menilai tindakan mereka melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap menyebarkan informasi palsu.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Akhmad Budi Cahyono, menilai bahwa prosedur yang ditempuh kepolisian sudah sesuai aturan, namun penangkapan di tahap akhir sering menimbulkan kesan berlebihan. "Secara hukum, setelah P21, penangkapan memang dimungkinkan untuk memastikan tersangka hadir. Tapi publik perlu diedukasi agar tidak salah paham," katanya.
Ke depan, kasus ini akan menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia dalam menyeimbangkan hak kritik dan kepastian hukum. Apakah vonis pengadilan nanti akan menjadi preseden bagi kasus serupa, atau justru memperkuat stigma pembungkaman suara kritis?



