Dua Personel Polda Jambi Diamankan atas Dugaan Jual Beli Kelulusan Bintara Polri, Kerugian Capai Rp7,81 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Bidpropam Polda Jambi mengamankan dua anggota Biro SDM berinisial MD dan Y terkait praktik calo seleksi Bintara Polri 2026.
- Dugaan penipuan ini menyeret 12 korban, termasuk keluarga anggota Polri, dengan total kerugian sementara Rp7,81 miliar.
- Proses hukum berjalan paralel: pemeriksaan etik internal dan penyidikan pidana oleh Ditreskrimum untuk menjerat para pelaku.

Dua personel Kepolisian Daerah Jambi yang bertugas di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) kini berstatus tersangka dalam dugaan praktik jual beli kelulusan seleksi Bintara Polri Tahun Anggaran 2026. Mereka diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) setelah laporan masuk pada awal Agustus lalu, dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp7,81 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, membenarkan penahanan kedua oknum berinisial Briptu MD dan Bripda Y. Keduanya diduga aktif menawarkan jaminan kelulusan kepada calon peserta dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan. "Mereka menjanjikan kelulusan di luar prosedur resmi, dan praktik ini terungkap setelah adanya pengaduan masyarakat," ujarnya di Jambi, Kamis.
Modus yang dijalankan tergolong klasik namun tetap memakan korban: memanfaatkan kerentanan calon siswa yang ingin memastikan masa depan karier di kepolisian. Hingga saat ini, setidaknya 12 orang telah melapor sebagai korban, terdiri dari warga sipil dan keluarga anggota Polri yang mengikutsertakan anaknya dalam seleksi. Jumlah kerugian yang tercatat sementara mencapai Rp7,81 miliar, namun penyidik masih membuka peluang bertambahnya angka tersebut seiring pendalaman laporan.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa praktik percaloan dalam rekrutmen Polri masih menjadi celah yang dieksploitasi oknum internal. Meski Polri gencar menggaungkan transparansi, kejadian di Jambi menunjukkan pengawasan internal perlu diperketat, terutama di tingkat daerah. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah menyiapkan proses pidana bagi kedua tersangka, sementara Bidpropam melakukan pemeriksaan etik secara paralel.
Kepada masyarakat, Polda Jambi mengimbau agar tidak mudah percaya pada tawaran kelulusan di luar mekanisme resmi. "Jangan pernah menyerahkan uang kepada siapa pun yang mengaku bisa meloloskan seleksi. Laporkan segera jika menemui tawaran serupa," tegas Erlan. Imbauan ini relevan mengingat rekrutmen Polri kerap menjadi sasaran penipuan dengan modus serupa di berbagai daerah.
Kasus ini juga menyoroti perlunya penguatan pengawasan internal di lingkungan Polri. Langkah tegas yang diambil Polda Jambi patut diapresiasi, namun publik menanti apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan ini. Akankah kasus ini menjadi momentum untuk membersihkan praktik calo di tubuh Polri secara menyeluruh?



