Myanmar Lindungi 6.105 Bangunan Bersejarah Berusia Seabad Lebih: Upaya Pelestarian di Tengah Krisis
Baca dalam 60 detik
- Myanmar kini menetapkan 6.105 bangunan berusia di atas satu abad sebagai cagar budaya, naik dari 5.708 pada 2020.
- Dua situs bersejarah di Yangon, Kanbawza Yeiktha dan Museum Bogyoke Aung San, resmi diresmikan sebagai bangunan cagar budaya pada 28 Juli lalu.
- Langkah ini menjadi sorotan di tengah upaya pelestarian warisan budaya yang berhadapan dengan tantangan pendanaan dan situasi politik yang belum stabil.

Pemerintah Myanmar secara resmi menetapkan 6.105 bangunan berusia lebih dari satu abad sebagai cagar budaya di seluruh negeri, sebuah langkah yang menegaskan komitmen terhadap pelestarian warisan arsitektur di tengah berbagai tantangan sosial-politik. Angka ini mencerminkan peningkatan signifikan dari 5.708 bangunan yang tercatat pada 2020, menurut laporan Departemen Arkeologi dan Museum Nasional di bawah Kementerian Perhotelan, Pariwisata, dan Kebudayaan setempat.
Dari total tersebut, 153 bangunan berada di Region Yangon, pusat ekonomi dan budaya Myanmar. Dua di antaranya, Kanbawza Yeiktha (juga dikenal sebagai Istana Chin Tsong) dan Museum Bogyoke Aung San, baru saja diresmikan melalui upacara pengungkapan plakat pada 28 Juli lalu. Penetapan ini bukan sekadar seremoni; ia memberikan status hukum yang melindungi bangunan dari pembongkaran dan perubahan struktural, sekaligus membuka akses pendanaan untuk perawatan berkala.
Langkah ini menarik perhatian karena terjadi di tengah kondisi Myanmar yang masih diliputi ketidakpastian politik dan ekonomi pasca-kudeta 2021. Banyak pihak menilai bahwa pelestarian cagar budaya sering kali terpinggirkan ketika negara menghadapi krisis, namun data menunjukkan sebaliknya: justru ada peningkatan jumlah bangunan yang dilindungi. Hal ini bisa dibaca sebagai upaya pemerintah untuk menjaga identitas nasional di tengah gejolak, atau sebagai bagian dari strategi diplomasi budaya untuk menarik wisatawan asing, terutama dari China dan negara-negara Asia Timur yang memiliki hubungan historis dengan bangunan-bangunan era kolonial.
Bagi Indonesia, perkembangan ini memiliki relevansi langsung. Indonesia sendiri memiliki ribuan bangunan cagar budaya, terutama di kota-kota seperti Jakarta, Surabaya, dan Semarang, yang sebagian besar merupakan peninggalan kolonial Belanda. Namun, upaya pelestarian di Indonesia sering terkendala oleh konflik kepentingan antara pelestarian dan pembangunan ekonomi. Contohnya, kasus hotel di kawasan Kota Tua Jakarta yang sempat menuai kontroversi karena dianggap mengancam bangunan bersejarah. Pengalaman Myanmar dalam menetapkan dan merawat bangunan tua secara sistematis bisa menjadi bahan perbandingan, meskipun konteks politik dan ekonominya sangat berbeda.
Menurut laporan The Global New Light of Myanmar, departemen terkait rutin melakukan pemeliharaan tahunan pada bangunan-bangunan tersebut. Namun, detail mengenai anggaran dan teknik konservasi tidak dipublikasikan secara terbuka. Para ahli warisan budaya sering menyoroti bahwa pelestarian yang efektif membutuhkan pendekatan multidisiplin, termasuk pelibatan komunitas lokal dan sektor swasta. Di Myanmar, keterlibatan organisasi internasional seperti UNESCO masih terbatas karena sanksi politik, sehingga pemerintah harus mengandalkan sumber daya domestik.
Ke depan, pertanyaan besar adalah bagaimana Myanmar akan menyeimbangkan upaya pelestarian dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur yang mendesak. Apakah status cagar budaya ini akan benar-benar melindungi bangunan dari tekanan properti, atau hanya menjadi formalitas administratif? Sementara itu, Indonesia dapat mengambil pelajaran bahwa pelestarian warisan budaya bukan sekadar urusan masa lalu, melainkan investasi untuk identitas dan pariwisata berkelanjutan. Jika Myanmar mampu menjaga bangunan-bangunan ini di tengah krisis, Indonesia pun seharusnya bisa berbuat lebih banyak untuk melindungi warisan arsitekturnya yang tak kalah berharga.



