Raja Malaysia Sahkan Delapan RUU Strategis, Termasuk Proyek RTS dan Imigrasi
Baca dalam 60 detik
- Raja Malaysia memberikan persetujuan kerajaan terhadap delapan undang-undang yang disahkan parlemen, mencakup sektor pengadaan, imigrasi, dan lingkungan.
- Salah satu regulasi kunci adalah Undang-Undang Sistem Transit Cepat (RTS) Johor Bahru-Singapore, yang akan memperkuat konektivitas bilateral.
- RUU Sistem Asuransi Tenaga Kerja juga telah lolos di Dewan Negara dengan amendemen, menandai perubahan dalam perlindungan sosial pekerja.

Raja Malaysia, Sultan Ibrahim, secara resmi memberikan persetujuan kerajaan terhadap delapan rancangan undang-undang yang telah disetujui parlemen dalam sidang pertama masa kelima parlemen ke-15, yang berlangsung dari 19 Januari hingga 3 Maret lalu. Langkah ini menandai pengesahan sejumlah regulasi penting yang berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan, hubungan bilateral, dan perlindungan sosial.
Ketua Dewan Rakyat, Tan Sri Johari Abdul, mengumumkan persetujuan tersebut pada Senin (22/6) sebelum sesi tanya jawab dimulai. Delapan undang-undang yang mendapat persetujuan kerajaan meliputi Undang-Undang Pengadaan Pemerintah 2025, Undang-Undang Imigrasi (Amendemen) 2025, Undang-Undang Paspor (Amendemen) 2025, dan Undang-Undang Penyelesaian Perjanjian Internasional Hasil Mediasi 2025. Selain itu, terdapat Undang-Undang Sistem Transit Cepat (RTS) Johor Bahru-Singapore 2026, Undang-Undang Hibah Kapital 2026, Undang-Undang Kualitas Lingkungan (Amendemen) 2026, dan Undang-Undang Pasokan Tambahan (2025) 2026.
Dari kedelapan undang-undang tersebut, Undang-Undang RTS Johor Bahru-Singapore 2026 menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan proyek kereta cepat lintas batas yang ditargetkan beroperasi pada 2026. Proyek ini diharapkan mengurangi kemacetan di perbatasan Johor-Singapura dan meningkatkan mobilitas pekerja serta wisatawan. Bagi Indonesia, proyek serupa seperti kereta cepat Jakarta-Bandung dan rencana transit lintas batas di Kalimantan dapat menjadi pembelajaran dalam hal regulasi dan kerja sama bilateral.
Selain itu, Undang-Undang Imigrasi (Amendemen) 2025 dan Undang-Undang Paspor (Amendemen) 2025 menandai penyesuaian kebijakan keimigrasian Malaysia yang dapat berdampak pada warga negara Indonesia yang bekerja atau bepergian ke Malaysia. Perubahan ini perlu dicermati oleh pemerintah Indonesia, mengingat jumlah tenaga kerja Indonesia di Malaysia yang signifikan.
Sementara itu, Johari juga menginformasikan bahwa RUU Sistem Asuransi Tenaga Kerja (Amendemen) 2025 telah disetujui Dewan Negara dengan amendemen pada Klausul 11. RUU ini bertujuan memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja, termasuk kemungkinan perluasan cakupan manfaat. Langkah ini sejalan dengan tren global dalam reformasi perlindungan sosial pasca-pandemi.
Ke depan, implementasi undang-undang ini akan diawasi ketat oleh parlemen dan publik. Pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana efektivitas regulasi baru ini dalam mendorong investasi, memperkuat hubungan bilateral, dan melindungi hak pekerja. Malaysia tampaknya bergerak cepat dalam menyelaraskan kerangka hukum dengan kebutuhan kontemporer, sebuah langkah yang patut dicermati oleh negara tetangga termasuk Indonesia.



