Richard Muljadi Dibekuk Usai Kabur ke Singapura, Terancam 8 Tahun Penjara
Baca dalam 60 detik
- Richard Arief Muljadi, buronan kasus penipuan batu bara Rp7 miliar, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah terbang dari Singapura.
- Ia mangkir dari persidangan sehingga masuk daftar pencarian orang Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
- Kejagung mengintensifkan perburuan terhadap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.

Kejaksaan Agung akhirnya menangkap Richard Arief Muljadi, seorang buronan yang telah lama menghilang dalam kasus penipuan bisnis batu bara yang merugikan korban hingga Rp7 miliar. Ia ditangkap saat baru tiba dari Singapura di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (20/6) lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Richard diamankan oleh Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) tanpa perlawanan. "Saat diamankan, terdakwa bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar," ujarnya kepada wartawan, Minggu (21/6). Richard langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Richard didakwa melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP lama tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara. Kasus ini bermula dari transaksi jual beli batu bara di Kalimantan Selatan yang ternyata fiktif. Kerugian yang diderita korban mencapai Rp7 miliar.
Yang membuat kasus ini menarik, Richard sebenarnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan karena tidak pernah menghadiri sidang. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan, namun ia memilih kabur ke luar negeri. Penangkapan di bandara menunjukkan bahwa pelariannya tidak berlangsung lama.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menegaskan komitmennya untuk memburu para buronan yang masih berkeliaran. "Saya minta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum," kata Anang menirukan perintah pimpinan. Imbauan juga disampaikan kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tegas Anang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum di Indonesia terus bergerak, meski seringkali pelaku kejahatan ekonomi mencoba melarikan diri ke luar negeri. Kerja sama antarinstansi dan penggunaan teknologi intelijen seperti Satgas SIRI menjadi kunci dalam memburu para pelaku. Pertanyaan selanjutnya, apakah Richard akan segera diadili dan memberikan efek jera bagi pelaku penipuan serupa?



