Pramono Anung Potong Pajak Film Nasional 50%, Targetkan Jakarta sebagai Kota Sinema
Baca dalam 60 detik
- Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pajak 50% untuk jasa kesenian, hiburan, dan tontonan film nasional melalui Kepgub Nomor 531 Tahun 2026.
- Insentif ini diharapkan mendorong rumah produksi meningkatkan jumlah film, sekaligus memperkuat ekosistem perfilman dan pariwisata Jakarta.
- Dana dari pengurangan pajak akan dikembalikan ke industri melalui Bapenda untuk pembangunan infrastruktur dan program penguatan film nasional.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi memberikan keringanan pajak sebesar 50 persen untuk jasa kesenian, hiburan, dan tontonan film nasional—sebuah langkah strategis yang tidak hanya meringankan beban pelaku industri, tetapi juga menempatkan Jakarta sebagai pusat perfilman Indonesia.
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 531 Tahun 2026 ini dirumuskan setelah serangkaian diskusi dengan asosiasi produser film dan Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI). Menurut Pramono, insentif ini diharapkan menjadi katalis bagi rumah produksi untuk meningkatkan volume produksi film nasional. “Keringanan 50 persen tersebut dapat menjadi insentif bagi rumah produksi. Dengan demikian, rumah produksi diharapkan dapat lebih banyak memproduksi film,” ujarnya di Jakarta, Minggu (21/6/2026).
Yang menarik, pengurangan pajak ini tidak sekadar memberikan diskon fiskal. Pramono menjelaskan bahwa dana yang semula menjadi penerimaan pajak akan dikembalikan ke ekosistem perfilman melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Artinya, uang yang tidak dipungut dari pelaku industri akan dialokasikan langsung untuk pembangunan infrastruktur perfilman dan program penguatan film nasional. Model sirkuler ini diyakini dapat menciptakan dampak berganda—mengurangi biaya produksi sekaligus memperkuat fondasi industri jangka panjang.
Langkah ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, Wakil Gubernur Rano Karno menyampaikan bahwa Pemprov berupaya menyederhanakan proses perizinan produksi film dan konten. Kombinasi antara insentif fiskal dan deregulasi birokrasi diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif bagi industri kreatif. Bagi para sineas, ini berarti lebih sedikit hambatan administratif dan lebih banyak ruang untuk berkarya.
Dampak kebijakan ini tidak hanya dirasakan oleh rumah produksi. Pramono optimistis bahwa peningkatan produksi film akan mendongkrak sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Jakarta. “Kami berharap insentif ini membuat insan perfilman, khususnya di Jakarta, semakin bersemangat menjadikan Jakarta sebagai kota sinema sekaligus pusat perfilman Republik Indonesia,” katanya. Dengan layanan Filming in Jakarta yang disiapkan oleh Jakarta Film Commission dan PT Jakarta Tourisindo, kota ini juga membuka diri bagi produksi film internasional, yang berpotensi mendatangkan devisa dan promosi global.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya pelaku industri film dan investor, kebijakan ini menandakan pergeseran serius pemerintah daerah dalam memandang film sebagai sektor strategis. Tidak lagi sekadar hiburan, film kini menjadi alat promosi pariwisata, pencipta lapangan kerja, dan penggerak ekonomi. Pertanyaannya, apakah insentif ini cukup untuk mengatasi tantangan klasik seperti pembajakan, distribusi terbatas, dan dominasi film asing? Ataukah ini hanya awal dari serangkaian kebijakan yang lebih progresif? Waktu yang akan menjawab, namun satu hal pasti: Jakarta mulai memainkan peran yang lebih agresif dalam peta perfilman nasional.



