Setubuhi Anak 12 Tahun di Cakung, Pria Ini Gagal Kabur Lewat Atap Rumah
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria di Cakung, Jakarta Timur, ditangkap warga setelah diduga menyetubuhi anak di bawah umur dan mencoba melarikan diri dengan menjebol atap kontrakan.
- Pelaku berinisial SR diduga telah melakukan aksi bejatnya sejak 2025 di dua lokasi berbeda, yakni kontrakan dan kamar kos.
- Kini SR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Seorang pria di Cakung, Jakarta Timur, harus berurusan dengan warga setelah aksi bejatnya terhadap anak berusia 12 tahun terbongkar. Pelaku yang nekat mencoba kabur dengan menjebol atap rumah kontrakannya justru berhasil dihadang dan diamankan massa.
Kasat Reserse Kriminal Khusus Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Lina Yuliana, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat PPA Polres Metro Jakarta Timur," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (21/6).
Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban dijemput menantunya untuk pulang ke rumah. Sesampainya di lokasi, Ketua RT bersama sejumlah saksi menjelaskan bahwa korban dan terduga pelaku telah dipergoki warga di dalam kontrakan milik SR. Korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana di kamar mandi, sementara pelaku berupaya melarikan diri dengan merusak plafon atap. Namun, upaya itu gagal karena warga yang sudah siaga berhasil menghadangnya.
Dari hasil pendalaman sementara, polisi menduga SR telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sejak tahun 2025. Aksi tersebut tidak hanya terjadi di kontrakan pelaku, tetapi juga di sebuah kamar kos di lokasi berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku telah merencanakan dan berulang kali melancarkan aksinya.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Polri, pakaian milik korban, serta pakaian milik pelaku. Kini, SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jakarta Timur kembali menyoroti pentingnya pengawasan lingkungan dan respons cepat aparat. Keberanian warga yang menghadang pelaku menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Pertanyaan yang kini mengemuka: apakah hukuman maksimal akan dijatuhkan untuk memberikan efek jera, ataukah pelaku hanya akan menjalani hukuman ringan seperti yang kerap terjadi dalam kasus serupa?



