Tekanan Tarif Cukai Ancam Industri Rokok Kecil, DPR Dorong Kebijakan Afirmasi
Baca dalam 60 detik
- Said Abdullah mendorong insentif tarif cukai khusus bagi produsen rokok golongan III untuk mencegah peralihan ke jalur ilegal.
- Industri hasil tembakau di Madura menyerap lebih dari 186 ribu tenaga kerja langsung, namun beban cukai dinilai tidak proporsional bagi usaha kecil.
- Kebijakan afirmasi diharapkan meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga keberlangsungan usaha mikro di sektor rokok.

Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, menilai struktur tarif cukai hasil tembakau saat ini kurang berpihak pada industri golongan III, yang mayoritas merupakan pelaku usaha kecil dan menengah. Menurutnya, tanpa intervensi kebijakan yang lebih adaptif, produsen skala kecil terancam tergusur ke pasar ilegal.
Dalam keterangan yang diterima Jumat (19/6/2026), Said menyoroti keragaman skala produksi di daerah seperti Madura. Ia mencontohkan, sebagian besar pabrikan di sana masuk golongan III dengan kapasitas produksi yang sangat bervariasi. "Pendekatan tarif yang seragam justru memberatkan mereka yang baru merintis atau memiliki omzet terbatas," ujarnya.
Data yang dihimpun menunjukkan industri hasil tembakau di Madura mampu menyerap lebih dari 186 ribu tenaga kerja langsung, belum termasuk efek berganda di sektor distribusi dan ritel. Said menekankan bahwa kontribusi ini tidak boleh diabaikan dalam penyusunan kebijakan fiskal, terutama di tengah tekanan ekonomi yang masih berlangsung.
Lebih lanjut, Said mengkhawatirkan tarif cukai yang terlalu tinggi justru mendorong produsen baru β yang umumnya berusia di bawah 20 tahun dan belum memiliki kekuatan pasar β untuk beralih ke cukai palsu. "Jika beban tidak sepadan dengan perhitungan bisnis, mereka akan mencari jalan pintas," katanya. Fenomena ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mempersulit pengawasan mutu produk.
Sebagai solusi, politisi PDI Perjuangan itu mengusulkan kebijakan afirmatif berupa insentif tarif khusus, misalnya potongan sekitar Rp300 per batang bagi pabrikan skala kecil atau produsen baru. Langkah ini, menurutnya, dapat mendorong pelaku usaha masuk ke dalam sistem legal, meningkatkan penerimaan cukai, dan memudahkan pengawasan. "Dengan payung hukum yang jelas, mereka bisa tumbuh tanpa harus melanggar aturan," jelas Said.
Meski demikian, Said menegaskan bahwa insentif harus diimbangi dengan sanksi tegas bagi pelanggar. "Jika kebijakan afirmasi sudah diberikan tetapi masih ada yang menggunakan cukai palsu, sanksi hukum dan denda berat harus diterapkan," ujarnya. Keseimbangan antara kemudahan dan penegakan hukum menjadi kunci menciptakan ekosistem industri tembakau yang sehat.
Bagi Indonesia, isu ini memiliki dimensi strategis. Industri hasil tembakau tidak hanya menyumbang penerimaan negara melalui cukai, tetapi juga menjadi penyangga lapangan kerja di daerah. Kebijakan yang terlalu kaku berisiko mematikan usaha kecil yang justru menjadi tulang punggung ekonomi lokal. Sebaliknya, pendekatan afirmatif dapat menjadi model bagi sektor lain yang menghadapi tantangan serupa.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah pemerintah bersedia merevisi skema tarif cukai yang sudah mapan demi melindungi industri kecil. Said optimistis, dengan political will yang kuat, kebijakan afirmasi bukan hanya mungkin, tetapi juga akan menguntungkan semua pihak β negara, pelaku usaha, dan tenaga kerja.



