PSI Bantah Nur Alam Pernah Jadi Anggota: KPK Diminta Tak Hanya Awasi Kami
Baca dalam 60 detik
- PSI secara resmi membantah bahwa mantan Gubernur Sultra Nur Alam, yang baru bebas bersyarat dari kasus korupsi, pernah tercatat sebagai anggota partai.
- Jubir PSI menyebut Nur Alam belum mengajukan diri, namun anak dan istrinya dikabarkan berminat bergabung, menimbulkan sorotan dari KPK.
- KPK mengingatkan partai politik untuk berhati-hati dalam rekrutmen, terutama terhadap eks-narapidana korupsi yang masih dalam masa pembebasan bersyarat.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan tegas membantah kabar bahwa mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, yang baru bebas dari hukuman korupsi, pernah menjadi anggota partai berlambang gajah tersebut. Bantahan ini disampaikan menyusul pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyoroti potensi bergabungnya mantan terpidana ke partai politik.
Juru bicara PSI, Bestari Barus, menyatakan bahwa hingga saat ini partainya belum menerima permohonan keanggotaan dari Nur Alam. "Pak Nur Alam itu enggak pernah jadi anggota PSI," tegas Bestari dalam keterangannya, Minggu (21/6). Ia menambahkan bahwa PSI memiliki mekanisme rekrutmen yang ketat dan tidak bisa sembarangan menerima anggota, meskipun setiap warga negara berhak untuk bergabung dengan partai politik.
Bestari juga menyoroti perhatian KPK yang dinilainya terlalu fokus pada PSI. "Semoga tidak hanya menyetir PSI saja, tapi bahkan ada kok yang masih koruptor tapi tidak ditegur oleh KPK," ujarnya. Ia berharap KPK juga mengawasi partai lain yang mungkin menerima mantan narapidana korupsi tanpa seleksi ketat.
Menurut Bestari, yang sebenarnya berminat bergabung dengan PSI adalah anak dan istri Nur Alam, bukan Nur Alam sendiri. "Putra beliau dan putri beliau itu mau bergabung. Nanti sedang kita tunggu, kalau benar-benar mau bergabung kita proses," imbuhnya. Ia menegaskan bahwa Nur Alam hanya memberikan dukungan moral, tanpa berniat menjadi anggota atau pengurus partai.
Sebelumnya, KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, menyatakan menghormati hak politik setiap warga negara, termasuk mantan narapidana. Namun, Budi menekankan pentingnya partai politik untuk memeriksa status hukum calon anggotanya, terutama apakah masih menjalani pembebasan bersyarat atau ada pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan. "Pemberantasan korupsi tak hanya bertumpu pada penindakan, tapi juga komitmen bersama partai politik," kata Budi.
Kasus Nur Alam bermula pada Oktober 2016 saat ia ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait perizinan tambang di Sulawesi Tenggara. Setelah melalui berbagai upaya hukum, termasuk praperadilan dan peninjauan kembali (PK) yang kandas, Nur Alam akhirnya bebas bersyarat pada awal 2024. Meski demikian, KPK menilai partai politik harus tetap waspada terhadap potensi masuknya figur kontroversial ke dalam struktur partai.
Fenomena ini kembali memunculkan pertanyaan tentang komitmen partai politik dalam memberantas korupsi. Apakah partai politik benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rekrutmen, atau justru memanfaatkan popularitas mantan narapidana untuk kepentingan elektoral? Ke depannya, publik akan terus mengawasi apakah PSI dan partai lain konsisten menjaga integritas kader mereka.



