Kejagung Tak Berhenti di Rp51 M: Perburuan Aset Eddy Tansil Terus Berlanjut
Baca dalam 60 detik
- Kejagung menguasai Rp51,6 miliar dan tiga properti milik Eddy Tansil, namun masih harus mengejar sisa uang pengganti Rp500 miliar.
- Aset tersebut diperoleh dari negosiasi dengan bank BUMN, sementara Eddy Tansil sendiri masih buron sejak kabur dari LP Cipinang pada 1996.
- Penyidik terus mendeteksi aset lain di Indonesia dan masih mencari keberadaan Eddy Tansil, meski informasi dari keluarga belum membuahkan hasil.

Kejaksaan Agung memastikan penguasaan aset terpidana korupsi Eddy Tansil tidak akan berhenti meski telah mengantongi Rp51,6 miliar dan tiga properti. Lembaga penegak hukum itu masih mengejar sisa kewajiban uang pengganti sebesar Rp500 miliar yang dibebankan pengadilan kepada buronan yang telah melarikan diri sejak 1996 tersebut.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendeteksi sejumlah aset berharga lain milik Eddy Tansil yang masih berada di Indonesia. "Tentunya kami akan terus mengejar aset-aset terpidana ini sampai dengan kewajibannya lunas," ujarnya di Jakarta, Rabu (24/6). Langkah ini merupakan bagian dari upaya memulihkan kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Sebelumnya, Kejagung mengumumkan penyerahan aset Eddy Tansil yang terdiri dari uang tunai Rp51,6 miliar, 20 bidang tanah, vila, dan pabrik. Aset tersebut diperoleh melalui negosiasi intensif dengan salah satu bank BUMN yang merupakan gabungan dari empat bank, termasuk Bank Bapindoโbank yang menjadi korban pembobolan Eddy Tansil. Nilai aset yang diserahkan bank mencapai Rp82,68 miliar, namun baru sebagian yang berhasil dikuasai negara.
Eddy Tansil adalah terpidana kasus korupsi Bank Bapindo yang mengguncang era Orde Baru. Ia dinyatakan terbukti menggelapkan US$565 juta melalui kredit fiktif. Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1994 diperkuat hingga tingkat kasasi setahun kemudian. Namun, pada 4 Mei 1996, Eddy kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan sejak itu keberadaannya tidak pernah terkonfirmasi secara resmi.
Meski buronan belum tertangkap, Kejagung tetap memproses aset-asetnya di Indonesia. Rumah Eddy Tansil dan sejumlah properti lainnya mulai dilelang sejak 2021. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengakui bahwa tim penyidik masih terus berupaya mencari Eddy Tansil, namun hingga kini belum membuahkan hasil. "Sudah (tanya keluarga), belum dapat," katanya di Jakarta, Selasa (23/6).
Pada 2013, Kejagung sempat mendapat informasi bahwa Eddy Tansil berada di China, tetapi informasi tersebut tidak pernah terverifikasi. Hingga saat ini, jejak Eddy Tansil masih misterius. Namun, Kejagung menegaskan bahwa perburuan aset tidak akan berhenti meski terpidana belum tertangkap. Kuntadi menambahkan, "Aset yang berhasil kami telusuri beberapa saat lalu dan berhasil kami kuasai baru senilai Rp50 miliar ditambah dengan 3 aset properti."
Kasus Eddy Tansil menjadi salah satu contoh klasik korupsi lintas rezim yang belum tuntas. Dengan total kerugian negara yang sangat besar, publik menanti apakah Kejagung mampu memulihkan seluruh aset dan membawa buronan ke meja hijau. Pertanyaan besarnya: akankah jejak Eddy Tansil akhirnya terungkap setelah hampir tiga dasawarsa?



