Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipindahkan ke Rutan, Besok Dilimpahkan ke Kejaksaan
Baca dalam 60 detik
- Roy Suryo dan Dokter Tifa dipindahkan dari RS Polri ke Rutan Polda Metro Jaya pada Minggu malam, menjelang pelimpahan tahap dua ke Kejari Jakarta Selatan.
- Keduanya sempat dirawat inap atas rekomendasi dokter karena penyakit bawaan yang terdeteksi saat skrining kesehatan.
- Pelimpahan tahap dua dijadwalkan Senin pagi, menandai babak baru dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Jokowi.

Dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, resmi dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2026) malam. Langkah ini diambil menjelang pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan berlangsung Senin (22/6/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi pemindahan tersebut dilakukan setelah keduanya menjalani rawat inap sejak Jumat (19/6/2026). "Update terakhir, tersangka Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Budi di Jakarta. Ia menambahkan bahwa besok pukul 09.00 WIB, keduanya akan diberangkatkan dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jaksel untuk menjalani tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti.
Sebelum dipindahkan, Roy dan Tifa menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati setelah pemeriksaan kesehatan pada Jumat malam. Kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, menegaskan bahwa rawat inap tersebut murni atas instruksi tim medis, bukan pengajuan sepihak dari kliennya. "Baik Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri, dilakukan tindakan rawat inap," kata Refly.
Menurut Refly, kondisi fisik Roy dan Tifa secara umum baik, namun skrining kesehatan oleh dokter kepolisian mendeteksi adanya penyakit bawaan yang memerlukan pemantauan dan intervensi medis lanjutan. Tim dokter menilai kondisi keduanya belum memungkinkan untuk langsung dikembalikan ke sel tahanan tanpa pengawasan medis ketat. Pemindahan ke rutan dilakukan setelah dokter menyatakan mereka cukup stabil untuk dipindahkan.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilayangkan terkait pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi. Proses hukum terus berjalan, dan dengan pelimpahan tahap dua, berkas perkara beserta tersangka akan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk persidangan. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut, terutama terkait bukti-bukti yang diajukan dan potensi dampak politik dari kasus ini.
Ke depan, pengadilan akan menjadi panggung utama untuk menguji kebenaran tuduhan dan pembelaan. Pertanyaan yang mengemuka: akankah kasus ini membuka tabir baru tentang polemik ijazah Presiden, atau justru berujung pada putusan yang meredakan ketegangan politik?



