Pistol Korek Api Digunakan untuk Merampok Minimarket di Bekasi, Pelajar Ditangkap
Baca dalam 60 detik
- Pria berusia 20 tahun ditangkap polisi setelah merampok minimarket di Bekasi dengan pistol mainan berbentuk korek api.
- Pelaku menyekap dua karyawan di ruang brankas dan membawa kabur uang Rp12,1 juta serta rokok.
- Polisi menyita barang bukti Rp3,9 juta dan menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan kekerasan.

Polisi meringkus seorang pemuda berinisial ARM (20) yang nekat merampok sebuah minimarket di Jalan Surya Raya, Kota Bekasi, dengan menggunakan korek api gas berbentuk pistol. Pelaku yang masih berstatus pelajar itu menyekap dua karyawan di ruang brankas sebelum melarikan diri dengan uang tunai Rp12,1 juta dan puluhan bungkus rokok.
Peristiwa terjadi pada Kamis (18/6) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu dua karyawan tengah bertugas, tiba-tiba pelaku datang seorang diri dengan topi dan masker. Ia langsung menuju meja kasir, mengeluarkan benda mirip pistol dari balik bajunya, lalu menodongkannya ke arah korban sambil memaksa mereka menunjukkan ruang brankas di lantai dua.
"Pelaku menggiring kedua kasir ke ruang berangkas sambil menodongkan pistol," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya, Minggu (21/6). Setelah sampai di ruang brankas, pelaku memaksa seorang karyawan berinisial NA untuk membuka brankas dan memasukkan uang sebesar Rp11,6 juta ke dalam kantong plastik hitam. Pelaku kemudian meninggalkan kedua korban di dalam ruang brankas dan menguncinya dari luar.
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku turun ke lantai satu dan kembali mengambil uang di laci kasir sekitar Rp500.000 serta rokok yang dipajang di display. Ia lalu kabur meninggalkan lokasi. Beruntung, para korban berhasil keluar dari ruang brankas dan melapor ke polisi.
Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi mengungkapkan bahwa ARM berhasil diringkus pada Jumat (19/6) sekitar pukul 10.30 WIB di kawasan Cikarang Utara. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai Rp3,9 juta yang tersisa, 14 bungkus rokok, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta pistol lighter—korek api gas yang bentuknya menyerupai pistol. "Senjata yang digunakan pelaku untuk mengancam korban ternyata bukan senpi asli, melainkan sebuah korek api gas yang berbentuk menyerupai pistol," jelas Reza.
Kasus ini menyoroti maraknya kejahatan jalanan yang menggunakan senjata tiruan. Meski tidak mematikan, ancaman psikologis yang ditimbulkan tetap serius. Polisi mengimbau pengelola minimarket untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan, dan memastikan sistem keamanan seperti CCTV berfungsi optimal. Pelaku kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Pertanyaan yang mengemuka: apakah penggunaan senjata tiruan dalam aksi kriminal akan terus meningkat, dan bagaimana langkah preventif yang bisa dilakukan oleh aparat dan pelaku usaha untuk mencegah modus serupa di masa depan?


